Ganti Rugi di Kecamatan Bakauheni Belum Tuntas

Ganti Rugi di Kecamatan Bakauheni Belum Tuntas

KALIANDA – Proyek pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar dari titik nol Bakauheni baru menyelesaikan sekitar 98 persen pembebasan lahan milik warga setempat. Artinya, ada beberapa warga pemilik lahan di Kecamatan Bakauheni yang belum menerima ganti rugi dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel Ketut Sukerta, SE mengatakan, beberapa warga yang belum menerima ganti rugi tersebar ditiga desa yakni Desa Bakauheni, Desa Kelawi dan Hatta di Kecamatan Bakauheni karena ada perbaikan data lahan. Dikatakan, tim pembebasan lahan akan melanjutkan tugasnya di Kecamatan Penengahan. Namun demikian, saat ini pihaknya masih menunggu validasi data dan kajian dari tim Apraisal (penafsir harga) yang belum turun. “Ada beberapa orang pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi khusus di Kecamatan Bakauheni. Sambil menunggu penyelesaian ganti rugi di Kecamatan Bakauheni, pekerjaan akan dilanjutkan ke Kecamatan Penengahan. Tapi sampai saat ini kami masih menunggu validasi dan kajian dari tim Apraisal,” kata Ketut Sukerta, kemarin. “Kalau validasi data dan kajian tim Apraisal sudah turun, kami melanjutkan sosialialisasi dan musyawarah ganti rugi. Jika musyawarah itu tidak ada masalah akan dilanjutkan dengan pencairan ganti rugi lahan seperti yang sudah dilaksanakan di Kecamatan Bakauheni,” imbuhnya. Diketahui, beberapa proses yang harus dilewati dalam pembangunan mega proyek APBN itu. Yakni, pada tahapan persiapan melaksanakan konsultasi publik dan penetapan lokasi (Penlok). Selanjutnya, tahap pelaksanaan pengadaan tanah dengan melakukan pengukuran dan pendataan tanam tumbuh serta bangunan. “Kalau sudah validasi data dan kajian dari apraisal baru dilanjutkan pembebasan lahan dengan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan,” pungkasnya. (man)

Sumber: