APK Melanggar di Ketapang Ditertibkan
KETAPANG – Tim penertiban alat peraga kampanye (APK) Kecamatan Ketapang yang terdiri Panwaslu, PPK, Satpol PP, Kecamatan Ketapang dan Kepolisian Polsek Penengahan menertibkan APK yang dipasang diluar zona dan dipohon-pohon, Senin (29/10) kemarin. Penertiban yang dimulai sejak pagi hingga sore kemarin, menyisiri ruas jalan poros desa dan jalan lintas timur diwilayah Kecamatan Ketapang. Sebanyak 68 buah APK jenis baliho dan banner serta poster yang melanggar berhasil ditertibkan. Ketua Panwaslu Kecamatan Ketapang Hadi Kusuma didampingi anggota PPK Kecamatan Ketapang Rusdi mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban APK yang dipasang diluar zona dan pohon-pohon, pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada pimpinan partai politik (Parpol) atau caleg pemilik atribut APK. “Penertiban APK dari para caleg dan DPD yang melanggar diluar zona pemasangan APK menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan nomor 200/K.LA-02/PM.00.02/IX/2018 perihal penertiban APK dan menindaklajuti himbauan Bupati Lamsel tentang penertiban APK atau atribut parpol yang dipasang-pasang dipohon-pohon,” kata Hadi Kusuma, kemarin. “Namun sebelum penertiban dilaksanakan, kami (Panwaslu Kecamatan Ketapang) sudah memberikan surat imbauan kepada caleg atau pimpinan parpol untuk menertibkan APK diluar zona dan dipohon-pohon. Setelah dihimbau tapi tidak ditindaklajuti, terpaksa kami dari Panwaslucam Ketapang, PPK Ketapang, Satpol PP dan Polisi turun untuk menertibkan langsung,” tutur Hadi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ketapang usai peneriban, kemarin. Rusdi, anggota PPK Kecamatan Ketapang yang ikut mendampingi mengungkapkan, sebelum peneriban dilaksanakan, pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan Ketapang berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Ketapang untuk menertibkan APK yang melanggar. “Penertiban APK yang melanggar adalah diluar zona pemasangan APK dan dipohon-pohon,” kata Rusdi.(rnd)
Sumber: