UU No 6 Tahun 2014, Sekdes Bisa Pindah Tugas

UU No 6 Tahun 2014, Sekdes Bisa Pindah Tugas

BAKAUHENI – Sesuai undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) kini diperbolehkan pindah tugas kelingkungan pemerintahan daerah. Di Kabupaten Lampung Selatan, ada sekitar 103 orang Sekdes yang berstatus PNS. Mereka telah mengajukan pindah tugas kelingkungan Pemkab Lamsel. Sekdes Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Dawar Yunus, SH misalnya. Laki-laki yang dikarunia tiga orang anak ini telah mengabdikan hidupnya selama sekitar 15 tahun lebih sebagai Sekdes Desa Bakauheni. Dawar Yunus, SH yang diangkat menjadi Sekdes PNS sejak tahun 2009 itu rencananya akan pindah tugas ke Sekretariat DPRD Lamsel. “Sesuai UU nomor 6 tahun 2014, Sekdes PNS bisa mengajukan pindah tugas ke lingkungan Pemkab Lamsel. Ini untuk penyesuaian karier Sekdes yang sudah berstatus PNS dan minimal sudah bekerja 6 tahun,” kata Dawar Yunus yang belum lama ini telah menyelesaikan program pendidikan Sarjana Hukum (SH) di STIH Muhammadiyah Kalianda. “Saya memilih pindah tugas ke lingkungan Pemkab Lamsel (Sekretariat DPRD Lamsel) untuk penyesuaian karier saya kedepannya,” tambah Dawar Yunus dalam acara syukuran wisuda dan temu pamit Sekdes Bakauheni di kediamannya, Sabtu (16/1). Dawar Yunus menceritakan, dia mulai bekerja di kantor Desa Bakauheni sejak tahun 2001 silam. Awalnya, Dawar Yunus bekerja sebagai Kaur Pemerintahan. Pada tahun 2003, Dawar Yunus diangkat menjadi Sekdes Bakauheni. Sekitar 6 tahun mengabdi sebagai Sekdes mendampingi Kepala Desa (Kades) untuk melayani masyarakat setempat, Dawar Yunus akhirnya diangkat sebagai Sekdes PNS sesuai aturan saat itu. “Sesuai motto hidup saya, iklas dan sabar, saya bersyukur tahun 2009 saya diangkat menjadi Sekdes PNS sesuai aturan saat itu. Dan aturan yang baru ini, Sekdes PNS bisa pindah tugas ke lingkungan Pemkab Lamsel untuk penyesuaian jenjang karier. Kami sekeluarga mengucapkan terimakasih kepada mantan-mantan kepala desa, aparat desa lainnya dan masyarakat Desa Bakauheni yang telah mendukung selama saya menjalankan tugas sebagai Sekdes,” tuturnya. Atas penggantinya, pemerintahan desa telah mengangkat Sekdes Bakauheni yang baru yakni Dedi Sutomo. Sebelumnya, Dedi Sutomo bertugas sebagai Kaur Pemerintahan Desa Bakauheni. Kepala Desa Bakauheni Syahroni memberikan apresiasi kepada Dawar Yunus, SH yang sudah mengabdi selama 15 tahun lebih di kantor pemerintahan desa sebagai Sekdes. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Sekdes lama Dawar Yunus yang sudah bekerjasama membangun dan melayani masyarakat Desa Bakauheni. Mudah-mudahan ditempat yang baru bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” katanya. Camat Bakauheni Ariswadi, SH, MH mengatakan, Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini telah boleh pindah tugas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini sudah diperbolehkan Sekdes berstatus PNS pindah tugas setelah masa kerjanya telah mencapai enam tahun,\" katanya. Acara syukuran Wisuda dan Temu Pamit Sekdes Bakauheni antara Dawar Yunus, SH dengan Dedi Sutomo dihadiri peserta undangan sekitar 500 orang. Acara tersebut langsung di hadiri Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH, Anggota DPRD Lamsel Sadide dan uspika.(man)

Sumber: