Satres Narkoba Bekuk Bandar Narkoba
GEDONGTATAAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk bandar narkoba golongan satu bukan tanaman di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-600/XI/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 06 November 2018 telah terjadi tindak pidana, dimana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kemarin.
Dijelaskan, penangkapan terhadao inisial IF, warga Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 wib. Dimana, saat itu IF sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dari pengeledahan terhadap lF, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bagasi motor merk Honda Revo warna merah dengan nopol BE 8513 RI,” tandasnya. (Acp)
Sumber: