KALIANDA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, PT. Indocement Tunggal Prakarsa (Semen Tiga Roda) yang ada di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung telah mengantongi dokumen perizinian secara lengkap. Kepala Bidang Pengawasan Ahmad Herry mewakili Kepala DPMPTSP Lamsel Martoni menjelaskan, dari hasi monitoring dan survey yang dilakukan petugas DPMPPTSP Lamsel di PT. Indocement pada Jumat (9/11) lalu, bahwa perusahaan tersebut telah memiliki dokumen perizinan seperti surat pernyataan persetujuan masyarakat yang berdomisili lingkungan rencana berdirinya serta operasional dermaga, pengantongan semen dan sarana pendukung lainnya tertanggal 10 Januari 2017. Selanjutnya, Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor: 665/5306/V.16/2017 tertanggal 31 Mei 2017, surat rekomendasi BKPRD Kabupaten Lamsel Nomor: 14/BKPRD/LS/Rek/2017 tertanggal 13 April 2017, Izin mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 503/227/IV.17/VIII/2017 tertanggal 10 Agustus 2017. \"Selain itu, pihak perusahaan juga sudah memiliki SIIP dengan Nomor: 503/668/IV.17/LS/SIUP/X/BR/2017 tertanggal 20 Oktober 2017, dan TDP dengan Nomor: 0704123.00376 tertanggal 20 Oktober 2017,\" ujar Ahmad Herry kepada Radar Lamsel saat ditemui diruangkerjanya, Senin (12/11). Herry mengatakan, kegiatan monitoring dan survey lapangan yang dilakukan pihaknya di PT. Indocement tersebut, sebagai tindaklanjut dari intruksi Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang memerintahkan kepada DPMPTSTP untuk mengecek kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dibidang usaha terminal semen (silo dan packing plant) tersebut. \"Ya, sesuai instruksi pak Plt Bupati tim kami langsung turun mengecek kelengkapan izin di PT. Indocement. Setelah kami lakukan pengecekan ternyata semua dokumen perizinannya lengkap,\" terangnya. Herry menjelaskan, terkait banjir yang melanda diwilayah Katibung, itu bukan disebabkan dari minimnya aliran drainase dilokasi perusahaan milik PT. Indocement. \"Setalah kami lihat langsung dilokasi ternyata banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, itu disebabkan dari tumpukan sampah yang menyangkut dialiran drainase yang posisinya berada diluar lahan perusahaan, dan itu sudah langsung dibersihkan dan aliran airnya pun sudah kembali lancar,\" jelas Herry sambil menunjukan foto dokumentasi drainase yang tersumbat. Diberitakan sebelumnya, Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto meminta DPMPTSTP untuk menelaah atau memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki PT. Indocement yang berlokasi di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung. Pemeriksaan kelengkapan itu adalah buntut dari ketidak kooperatifan pihak perusahaan terhadap lingkungan ketika Pemkab Lamsel melakukan kunjungan banjir, Kamis (8/11) lalu. Tak tanggung-tanggung Plt. Bupati Lamsel menginstruksikan DPMPPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) guna mengecek perizinan. “ Coba dicek dahulu, katanya masih uji coba tapi produksinya sudah 200 ton per hari. Saya minta Perizinan dan DLHD melakukan pengecekan kalau tidak lengkap ditutup saja,” kata Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto. (iwn)
DPMPTSP Nyatakan PT. Indocement Sudah Kantongi Izin Lengkap
Selasa 13-11-2018,09:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :