Operasi Zebra Krakatau 2018, Satlantas Pesawaran Tindak 2.338 Pelanggar

Rabu 14-11-2018,10:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN – Satuan Lalu-lintas Polres Pesawaran berhasil menindak 2.338 pelanggar lalu-lintas dalam kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2018 yang digelar sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018.

\"Barang bukti berupa 1.108 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.224 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menahan 6 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” ungkap Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP. Ridho Rafika, kemarin.

Dikatakan, Operasi Zebra Krakatau 2018 yang digelar selama dua pekan tersebut dilakukan disejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Pesawaran, diantaranya di jalan lintas tengah Tegineneng, Jalan A. Yani Gedongtataan dan Jalan Teluk Ratai, Kecamatan Teluk Pandan, serta di Tugu Coklat, Desa Negerisakti.

\"Dalam Operasi Zebra Krakatau, Polres Pesawaran sempat menggelar sidang di tempat yang digelar di Polsek Gedongtataan yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Gedongtataan dan Kejaksaan Negeri Kalianda,\" imbuhnya.

Ridho menjelaskan, untuk rincian kendaraan yang terlibat pelanggaran diantaranya 1.540 sepeda motor, 560 mobil penumpang dan 229 mobil barang. Dimana, sebagain besar pelanggar lalu-lintas adalah kalangan pelajar dan karyawan swasta. Berdasarkan evaluasi dan rekapitulasi Satlantas Polres Pesawaran, imbuhnya, para pelanggar lalu-lintas pada Operasi Zebra Krakatau 2018 didominasi usia sekitar 21-40 tahun sebanyak 1.380 pelanggar. Sedangkan usia sekitar 20 tahun hanya 494 pelanggar. Sementara, untuk kategori usia 41-60 hanya 464 pelanggar.

\"Sementara, jenis pelanggaran terbesar adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, kemudian sopir tidak menggunakan sabuk pengaman, baru kemudian pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan lainnya,\" pungkasnya. (Acp)

Tags :
Kategori :

Terkait