Ingat!, BUMDes Tak Boleh Jadi e-warung BPNT

Kamis 15-11-2018,09:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Sosial Lampung Selatan mulai memberi warning kepada Kepala Desa (Kades) serta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) soal pengadaan e-warung untuk penukaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kepala Dinas Sosial Lamsel Dul Kahar AP.M.Si., menegaskan, bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh digunakan sebagai e-warung tetapi Warung Desa (Wardes) diperbolehkan menjadi suplayer e-warung. “ BUMDes tidak boleh dijadikan e-warung untuk penukaran transaksional BPNT. Dasarnya adalah Pedoman Umum (Pedum) BPNT itu sendiri jangan sampai menabrak aturan menjadikan BUMDes sebagai e-warung,” kata Dul Kahar kepada Radar Lamsel, Rabu (14/11). Penegasan itu bukan hanya isapan jempol semata. Sebab, kata dia, bukan tidak mungkin dilatar belakangi ketidak tahuan ada oknum yang menyulap BUMDes sebagai e-warung dalam realisasi BPNT dimasa mendatang. “ Kita tidak mau ada temuan. Untuk itu warning sudah mulai disosialisasikan guna meminalisir kesalahan-kesalahan dalam penerapan BPNT. Kalau yang demikian terjadi maka akan menjadi temuan oleh Kejaksaan,” terangnya. Disinggung soal kemungkinan pengondisian e-warung oleh kelompok usaha bersama (Kube)? Dul Kahar mengharamkan pengondisian tersebut. Salah satu contoh pengondisian yang dimaksud yakni adanya e-warung dadakan. “ Kita tegaskan tidak boleh ada unsur pencitraan atau bahkan pengondisian oleh Kube. Yang tadinya tidak punya warung mendadak punya warung agar dijadikan sebagai e-warung, maka kami utamakan warung yang memang sudah lama berdiri,” ucapnya. Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamsel itu menjelaskan dalam penyalurannya kelak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib bertransaksi di e-warung sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Sosial. “ KPM wajib membelanjakan Rp 110.000 per bulan di e-warung yang disediakan oleh pihak Bank dan aturan tersebut sudah jelas,” kata Dul Kahar. Diketahui, transformasi program Beras Sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lampung Selatan akan di lounching 25 November mendatang. Idealnya satu desa memiliki dua unit e-warung guna menghindari serbuan transaksional pencairan. Dimana pencairan BPNT diwajibkan menukarkan nominal Rp 110.000 per bulan dengan beras atau telur. Sedangkan data dari BRI Cabang Kalianda jumlah e-warung yang sudah disiapkan saat ini sekitar 200 e-warung yang disebar di 17 kecamatan. Jumlah e-warung sebanyak 200 itu belum ideal karena di Lamsel terdapat 256 desa. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait