GEDONGTATAAN – Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Senin (19/11).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro SI.k, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP M. Fatukhrahman SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika bedasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP / A - 644 / XI / 2018 / Polda Lampung / Res Pesawaran Tanggal 19 November 2018 tentang telah terjadi tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
\"Identitas tersangka berinisial PY (31) pekerjaan wiraswasta, merupakan warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,\" terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Fatukhrahman menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka pada Senin (19/11) sekira pukul 12.00 WIB. Dimana, anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka PY memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu yang berlokasi di Desa Halangan Ratu.
“Kemudian kita melakukan penylidikan, dan ternyata benar adanya laporan dari masyarakat tersebut. Dan, tim kami langsung bergerak cepat ke tempat pelaku berada dan kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada dirumahnya,” ungkapnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, imbuhnya, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi bubuk kristal yang diduga jenis sabu dan 1 unit handphone warna putih. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika,\" tutupnya. (Acp)