Untung – Rugi Sistem Ranking CPNS

Senin 26-11-2018,08:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Akibat gagal massal peserta CPNS dalam menembus passing grade (PG), Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 61 tahun 2018. Sebab, dari jumlah formasi yang disediakan oleh pusat, persentase peserta CPNS yang lulus PG sangat rendah Permen itu dikeluarkan sebagai upaya optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam seleksi CPNS 2018. Akan tetapi sebagian kalangan menilai kebijakan perankingan tersebut bak dua sisi mata pisau. Pasalnya, bagi peserta yang lulus PG belum tentu menjadi PNS dan bagi peserta yang tadinya tak lulus PG masih ada kemungkinan menjadi PNS. “ Sistem itu sedikit membingungkan karena yang lulus PG belum tentu jadi PNS dan yang tadinya tidak lulus PG kemudian berdasar ranking masuk maka masih ada kemungkinan menjadi PNS bila lulus seleksi selanjutnya,” kata Nurul Amal (29) peserta tes CPNS akibat PG yang tak mencapai target, Minggu (25/11). Pria yang mendaftar pada posisi guru tersebut mengatakan pemerintah memang tidak menurunkan standar PG. Melainkan melihat nilai yang paling besar diantara yang tidak lulus PG. “ Dalam kasus lain semisal di satu SD yang lulus PG satu orang sementara ditempat tersebut butuh dua pengajar misalnya, peserta lain yang tidak lulus PG mendaftar disekolah tersebut nilai kumulatifnya tidak sampai 255 maka tidak dapat diisi dari tempat lain walaupun ditempat lain ada yang passing gradenya tercapai maupun nilai kumulatifnya mencukupi,” urainya. Untuk itu sambungnya, akan lebih bijak apabila pemerintah memperbolehkan pergeseran dari satu formasi ke formasi yang sama namun berbeda tempat seperti yang dicontohkan sebelumnya. Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPLD) Akar Wibowo mengatakan pihaknya membenarkan instruksi pusat tersebut dengan dikeluarkannya Permenpan RB nomor 61 tahun 2018. “ Ya kita pakai sistem ranking, tetapi dalam regulasinya ketika nilai kumulatif disatu formasi tidak mencapai standar memang tidak diperkenankan diisi dari tempat lain,” ujarnya kepada Radar di Pemkab Lamsel usai Open Krakatau berlangsung. Nilai kumulatif SKD formasi umum kata Akar paling rendah 255 sementara untuk penyandang disabilitas 220. Karenanya pihaknya menegaskan aturan yang disampaikan dalam Permenpan RB tersebut sudah baku terlepas dari pro dan kontra yang terdapat dalam aturan tersebut. Disinggung soal rampungnya tes CPNS? Akar menerangkan keputusan dari pusat yang didapatnya menyimpulkan pada Desember 2018 ini kemungkinan seluruh seleksi tuntas. “ Desember ini mudah-mudahan tuntas seluruhnya, kemungkinan SK dikeluarkan bagi yang lulus dibulan selanjutnya medio Januari – Februari, karena sampai saat ini tes tahapan selanjutnya masih berlangsung,” imbuhnya. Untuk diketahui formasi CPNS Lamsel sebanyak 354 yang disediakan oleh pusat. Dalam perjalanannya hanya 177 peserta yang lulus PG bila mengacu ranking untuk memenuhi formasi tersebut, maka ada 177 peserta yang akan ditarik berdasarkan nilai kumulatif SKD. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait