BNNP: Penyelundupan Narkoba dari Pelabuhan Rakyat Jadi Atensi

Rabu 28-11-2018,09:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyatakan bahwa penyelundupan sabu dan ekstasi yang dikirim dari Ketapang, Lampung Selatan merupakan sindikat luar negeri. Pihak BNNP mengatakan sindikat itu memang sudah dimonitor dan menjadi target Polres Jakarta Barat. Kasi Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL. Tobing mengatakan, meski sindikat itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, namun hal tersebut menjadi sebuah atensi bagi semuanya, termasuk BNNP Lampung, BNNP Banten, Polres Lamsel, dan Polda Banten. “Kalau dikatakan mendapat citra buruk, semuanya kena. Di Lampung dan Banten juga kena,” kata Richard saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (27/11/2018). Richard mengatakan, semua pihak pasti sudah mengawasi pergerakan sindikat peredaran narkoba dengan jumlah sedikit maupun besar. Tetapi, Richard juga tak memungkiri soal “kecolongan” penyelundupan barang haram itu. “Semua pasti sudah mengawasi, tapi pasti ada kecolongan. Tetapi kita bersyukur Polres Jakbar membantu dalam hal ini kan. Tidak masalah siapa yang menangkap, yang penting sama-sama memberantas narkoba,” katanya. Dari kasus penyelundupan itu, Richard mengatakan, bahwa semua pihak harus lebih mawas diri. Selain itu, Richard mengatakan, bahwa dalam pemberantasan narkoba membutuhkan koordinasi antar instansi terkait. “Tidak hanya BNN dan Polres atau Polda, tetapi pelabuhan, perhimpunan nelayan dan sebagainya juga harus ikut. Semua unsur, baik aparat penegak hukum dan pihak kelautan harus terkoordinir dengan baik,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamsel kecolongan. Pelaku penyelundupan narkoba asal Sumatera tujuan pulau Jawa berhasil lolos menyeberangi Selat Sunda. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah besar berhasil diselundupkan. Jumlah barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 40 kilogram. Tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 20 ribu butir ekstasi. Selain mengamankan barang bukti yang nilainya milyaran rupiah itu, polisi juga menangkap 5 pelaku penyelundupan barang terlarang asal Sumatera tujuan pulau Jawa itu. Hasil pemeriksaan petugas, para pelaku menyelundupkan barang haram itu melalui salah satu dermaga rakyat di wilayah pesisir Ketapang, Lampung Selatan menuju di dermaga nelayan di Argawana, Puloampel, Kabupaten Serang, Selasa (20/11/2018). (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait