Penerbitan NUPTK Guru Non PNS Diproses

Jumat 30-11-2018,08:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Peluang guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta untuk mendapat tunjangan dari pusat mulai menemui titik terang. Itu setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat proses penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Surat nomor 424/3208/V.01/DP.1C/2018 itu merupakan lanjutan daripada surat Kepala Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 29T5/13.2/HM/2018 tanggal 26 November 2018 perihal rekomendasi tentang pengusulan NUPTK. Poin yang tertuang dalam surat tersebut, pertama bahwa NUPTK bagi guru non PNS di sekolah negeri dapat berupa Surat Penugasan, Perjanjian Kontrak atau surat pengangkatan PTK dari Kepala Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur/BKD. Khusus guru non PNS yang mengajar disekolah swasta salah satu persyatarannya adalah SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) dua tahun terakhir kecuali bagi  yayasan yang hanya menerbitkan SK GTY sekali. Selanjutnya SK pembagian tugas atau jam per semester 2016 – 2017, 2017 2018 dan 2018 – 2019. Sedangkan bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri hanya dibutuhkan SK penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur/BKD berlaku Januari 2018 – Desember 2018. Surat tembusan itu diamini oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Lamsel Mohamad Akyas. Ia mengatakan Dinas Pendidikan Lamsel seyogyanya mulai bergerilya melakukan pendataan dan evaluasi terkait surat tersebut. “ Ya, ini adalah kabar baik bagi guru honorer kalau NUPTK dikeluarkan paling tidak pendapatan mereka (guru honorer) bertambah. Dalam hal ini Disdik mesti mendata sudah berapa banyak guru non PNS yang terdata se-Lamsel,” sebut Akyas. Legislator asal Jati Agung ini menegaskan jangan sampai informasi sepenting ini tidak sampai kepada guru honorer yang masuk kategori penerbitan NUPTK. “ Setidaknya ada titik terang meskipun tidak sama dengan UMK tetapi kabar semacam ini sudah harus sampai ke telinga para guru honorer yang ada di Lampung Selatan,” tandasnya. Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico belum berkomentar perihal proses penerbitan NUPTK yang dikeluarkan Disdikbud Provinsi Lampung tersebut. Saat dikonfirmasi Radar berapa jumlah calon guru non PNS yang bakal mendapatkan NUPTK yang bersangkutan belum merespon. Untuk diketahui proses penerbitan NUPTK bagi yang telah melakukan pengajuan akan ditutup sebelum tanggal 1 Desember 2018 tetap berjalan seperti biasa. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait