Massa LSM Pro Rakyat Lampung Minta KPUD Lamsel Bekerja Profesional dan Bertindak Netral

Jumat 30-11-2018,08:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Aqrobin: Diskualifikasi Caleg Imer Darius

KALIANDA - Ratusan masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat Lampung menggelar aksi unjukrasa di depan gerbang kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan, Kamis (29/11). Aksi unjuk rasa itu dilakukan terkait dugaan pengkondisian terhadap sejumlah panita penyelenggara pemilu (PPS dan PPK’ red) diwilayah Kecamatan Rajabasa yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Nomor Urut 2 dari Partai Demokrat Imer Darius. Atas hal tersebut, massa LSM Pro Rakyat Lampung mendesak KPUD dan Bawaslu Lampung Selatan untuk mengusut tuntas  perbuatan yang telah dilakukan oleh caleg DPR-RI Nomor Urut 2 Dapil 1 Lampung tersebut. Koordinator Aksi Akrobin, AM dalam orasinya menyampaikan, KPUD Lamsel harus bekerja profesional dan sesuai aturan. Dikatakannya, KPU Lamsel agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggara yang telah dilakukan oleh caleg DPR-RI Imer Darius. \"Jika dalam waktu 1 minggu tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apakah kami yang menunggu pihak KPU di DKPP atau pihak KPU yang menunggu kami,\" pekik Aqrobin dalam orasinya. Akrobin pun menilai, pihak KPUD Lamsel tidak tanggap dan terkesan melakukan pembiaran. Sebab menurutnya, dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Imer Darius sudah diketahui oleh pihak KPU Provinsi Lampung, akan tetapi  KPU Lamsel tetap saja diam ditempat tanpa melakukan gerakan sedikitpun. \"Untuk itu kami minta KPU Lamsel segera memproses dugaan pelanggaran tersebut. Jika tidak, kami berencana akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,\" kata Aqrobin dengan lantangnya. Menurut Aqrobin, pelanggaran pemilu ini sudah jelas terlihat, tetapi mengapa pihak penyelenggara terkesan tidak netral dan mencederai demokrasi. \"Jika memang KPU bersih kenapa harus risih, Jika KPU benar kenapa harus ragu. Segera panggil Imer Darius, diskualifikasi caleg tersebut (Imer Darius’ red),\" ucap Aqrobin Sementara itu, perwakilan KPU Lamsel Mislamudin yang menanggapi aksi unjukrasa tersebut menyampaikan, jika pelanggaran itu memang ada dan memiliki cukup bukti, silahkan dilaporkan ke pihak DKPP. \"Ya Kalau memang ada bukti dan saksi silakan saja di laporkan ke DKPP, kami disini (KPU Lamsel’ red) sifatnya hanya menunggu laporan dari Bawaslu,\" terangnya. Dijelaskannya, dalam menyikapi persoalan yang menyangkut pelanggaran pemilu, KPU Lamsel tentunya tidak sertamerta langsung memvonis, akan tetapi mengedepankan sikap praduga tak bersalah. Terlebih persoalan tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak Bawaslu. \"Itukan menyangkut soal dugaan pelanggaran kode etik, jadi kami tunggu proses klarifikasi dan rekomendasi dari pihak Bawaslu. Terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK dan PPS Rajabasa, kami belum mengetahuinya, sebab sampai saat ini pihak Bawaslu belum memberikan laporan ke KPU Lamsel,\" pungkasnya. (iwn)
Tags :
Kategori :

Terkait