Katanya Prioritas, Tapi Belum Jelas

Jumat 30-11-2018,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Perda Penanggulangan Penyakit Menular

KALIANDA – Peraturan penanggulangan penyakit menular yang digadang bakal jadi prioritas pembahasan di DPRD Lamsel pada 2019 mendatang, belum jelas. Koordinator Kabupaten (Korkab) TB Care Aisyah Rudi Hartono SE., MM mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah penanggulangan penyakit menular utamanya TBC dan HIV/Aids akan di Perda-kan atau di Perbup-kan. “ Belum ada perkembangan sejauh ini, apakah bakal di Perda-kan atau di Perbup-kan masih tanda tanya. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) Dinas Kesehatan dan DPRD Lamsel,” kata Rudi kepada Radar Lamsel, Kamis (29/11). Risiko terberatnya apabila tidak di Perda-kan atau di Perbup-kan? Rudi memaparkan angka kematian terhadap penderita penyakit tersebut bakal meningkat tajam. “ Kalau tidak dibuatkan aturan penanggulangan bakal menjadi ancaman tersendiri bagi daerah terlebih Lamsel masuk kategori dengan penderita TBC yang cukup tinggi di wilayah Lampung,” kata Rudi. Tak hanya mengancam wilayah Lampung, TBC kata dia merupakan penyakit menular yang menjadi masalah utama di Indonesia saat ini. Apalagi sambungnya, pusat menetapkan target eliminasi TBC pada 2030 dan Indonesia bebas TBC 2050. “ Target pusat untuk TBC jelas sekali menunjukan bahwa memang penyakit ini (TBC) berbahaya dan mesti ditanggulangi. Caranya daerah paling tidak membuatkan aturan khusus atau paling tidak Perda Inisiatif dari lagislatif,” tandasnya. Rudi memaparkan sejatinya Pemprov Lampung sudah mewarning percepatan penemuan kasus TBC kepada dinas kesehatan yang ada di daerah. Salah satunya mewajibak seluruh praktik mandiri dan klinik swasta melaporkan kasus TBC ke Puskesmas. “ Setelah itu melakukan validasi dan penyisiran pengumpulan data dari seluruh fasyankes sampai kepada memfasilitasi kebutuhan SDM terlatih. Kalau tidak segera dibuatkan aturan kami khawatir angka kematian dari sektor ini meningkat drastis,” tandasnya. Sementara Wakil Ketua II DPRD Lamsel Hj. Roslina belum memberikan komentar lanjutan terkait rencana menjadikan Perda penanggulangan penyakit menular sebagai prioritas. Wanita yang dikenal sebagai kolektor tapis dan kain tradisional Lampung itu dikabarkan tengah dirundung duka atas wafatnya sang ibu belum lama ini. Sebelumnya, peraturan Daerah (Perda) penanganan penyakit menular diproyeksikan terwujud pada 2019 mendatang, menyusul tingginya angka penularan HIV/Aids serta Tubercolosis (TBC) di Lampung Selatan. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Hj. Roslina kepada Radar disela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Lamsel. Ia menjelaskan, banyaknya hambatan serta tugas DPRD menyebabkan rancangan Perda penyakit menular tersisihkan. “ Kami akan jadikan Perda penyakit menular sebagai bahan utama yang masuk skala prioritas pembahasan ditahun 2019 mendatang. Kalau dimasa ini sempat terhambat itu karena banyaknya tugas DPRD yang mengantre untuk dituntaskan,” kata dia, Rabu (14/11). (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait