Bapenda Targetkan Pemutakhiran Data Wajib Pajak 6 Kecamatan Selesai Akhir Tahun

Senin 03-12-2018,09:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Pesawaran menargetkan pemutakhiran data wajib pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan Perkotaan (PBB- P2) di 6 kecamatan yakni

Kecamatan Padangcermin, Marga Punduh, Punduhpedada, Way Lima, Kedondong, dan Kecamatan Way Khilau selesai pada akhir tahun.
Kepala Bidang PBB-P2 dan PHTB, Mochammad Virsa Aditiawan mengatakan pemutakhiran data dimaksudkan memvalidkan data wajib pajak, memutakhirkan data SPPT tidak sesuai dengan objek dan wajib pajak; dan terutama mendata objek pajak yang belum terdata.
\"Pemutakhiran data sifatnya berkesinambungan, hanya saja untuk tahun ini kita fokuskan di 6 kecamatan,\"ungkap Aditiawan mewakili Kepala Bapenda Wildan, Jumat (30/11).
Dikatakan pemutakhiran data sifatnya dinamis karena ketika ada dobel SPPT, wajib pajak dan objek pajak tidak ditemukan maka akan dilakukan penghapusan data tersebut. Tentunya dengan penghapusan data, dampaknya akan mengurangi nilai target PBB yang ada di Sistem Informasi Managemen Objek Pajak (Sismiop). Begitupun sebaliknya apabila ada objek pajak baru dengan katagori golongan I, II dan III golongan pedesaan, dan golongan IV dan V untuk golongan perkotaan secara otomatis akan meningkatkan target PAD dari sektor PBB- P2.
\" Seperti contoh setelah dimutakhirkan  untuk Kecamatan Punduhpedada, Padangcermin dan Margapunduh,  berhasil meningatkan PAD dari sekotr PBB -P2 mencapai sekitar 400 juta,\" jelasnya.
Sementara untuk target PBB P2 pada 2018 sebesar  Rp 5,6 miliar dan hingga 30 November 2018 ini realisasi PBB mencapai  Rp 4,58 miliar atau Rp 81,89 persen. (lihat tabel)
\"Bagi wajib pajak yang belum memenuhui kewajibannya hingga 31 Oktober maka secara sistem akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari SPPT,\" paparnya.
Upaya, lanjut Aditiawan yang dilakukan untuk mencapai target realisasi yakni melakukan penagihan setiap hari melalui tim, baik kolektor di kecamatan maupun kolektor desa secara door to door melakukan penagihan. Dan bagi masyarakat yang sudah membayar atau belum membayar PBB maka bisa di cek di web www.pesawarankab.go.id di cek pembayaran PBB.
\"Dan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memenuhi kewajiban, dan ahamdulillah tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat. Karena sudah dua tahun ini pembayaran PBB sudah non tunai,\" pungkasnya. (Esn)
Tags :
Kategori :

Terkait