Cucuk Cabut Kebijakan Kapolres soal Sprint

Selasa 04-12-2018,08:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Polemik Penarikan Personil Pengamanan dan Pengawalan Plt. Bupati

KALIANDA – Kebijakan Kapolres Lampung Selatan tentang penugasan anggota polisi untuk melakukan pengawalan dan pengamanan Plt. Bupati Lampung Selatan terus berpolemik. Sebab, legitimasi personil yang ditugaskan untuk melakukan pengalawan dan pengamanan itu terkesan cucuk cabut karena mengenyampingkan administrasi tata usaha negara (TUN). Ya, pasca menerbitkan surat penarikan personil bernomor : B/3026/XI/2018 perihal permohonan penambahan dan penarikan personil tanggal 19 November 2018, Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan, S.I.K, M.H dikabarkan telah menerbitkan surat perintah penugasan terhadap beberapa personil baru guna menggantikan personil yang ditarik. Namun, tiga hari belakangan ini personil yang ditugaskan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan itu tetap sama. Yaitu Aiptu Sudarmaji, Bripka Eko Hadi Susilo dan Brigadir Adi Wiyono. “Yang kami tahu memang ada sprint baru pasca penarikan personil tersebut. Ya, isi sprint-nya menugaskan beberapa personil baru,” ungkap sumber Radar Lamsel di Polres Lampung Selatan. Sekkab Lampung Selatan Ir. Freddy Sukirman mengakui bahwa kini Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sudah kembali mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Polres Lampung Selatan. “Iya. ada beberapa kegiatan pak Plt. bupati, saat ini sudah dikawal lagi,” ungkap Freddy kepada Radar Lamsel. Namun, saat disinggung mengenai apakah ada surat perintah (sprint) penugasan terhadap pengawalan tersebut, Freddy mengaku belum mengantonginya selain sprint yang lama. \"Pada prinsipnya, kami ini mengikuti aturan saja. Tapi kalau soal penugasan kembali kami memang tidak tahu, karena kita tidak mengajukan surat permohonan,\" ujar Fredy Sukirman. Freddy menjelaskan, usulan pengawalan dan pengamanan itu mekanismenya memang harus diusulkan Pemkab Lampung Selatan kepihak kepolisian. Dari usulan itu, lanjutnya, barulah diterbitkan sprin. \"Yang jelas kami sifatnya hanya mengusulkan. Kalau kemudian ditarik karena adanya kebutuhan, itu juga kan wewenang Polri,\" ungkapnya. Kendati demikian, Freddy meminta Radar Lamsel untuk melakukan pengecekan kepada protokol Pemkab Lampung Selatan terkait apakah ada surat penugasan baru tersebut. “Coba dicek saja di protokol,” ungkap dia. Sementara itu, staf Bagian Protokol Setkab Lamsel Ulyna Ginting saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku, bahwa bagian protokol tidak ada surat tembusan yang masuk baik itu surat permohonan maupun surat perintah penugasan bagi anggota Polres Lamsel untuk melakukan pengawalan terhadap Plt. Bupati Lamsel. \"Sampai saat ini belum ada bang surat yang masuk ke bagian protokol. Kalau pun ada biasanya memang ada tembusannya ke sini untuk kami arsipkan,\" ujar Ulyna Ginting kepada Radar Lamsel, Senin (3/12). Diketahui dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) terdapat asas contrarius actus dalam tertib administrasi. Yaitu ketika suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) menerbitkan keputusan (TUN) dengan sendirinya juga (otomatis), badan atau pejabat TUN yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya. Polemik ini muncul tatkala Kapolres Lampung Selatan secara mendadak menerbitkan surat penarikan personil bernomor : B/3026/XI/2018 perihal permohonan penambahan dan penarikan personil tanggal 19 November 2018. Surat yang ditandatangani Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan, S.I.K, M.H, itu intinya menarik dua dari tiga personil pengawalan yang selama ini mengawal Plt. Bupati Lampung Selatan. Kedua anggota yang bertugas diluar struktur organisasi Polri itu adalah Bripka Eko Hadi Susilo dan Brigadir Adi Wiyono. Padahal sprint penugasan salah satu personil itu datang dari Kapolda Lampung bernomor : Sprin/1792/VIII/Kep/2018 yang ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. PurwadiArianto. Sprin ini menugaskan Aiptu Sudarmaji dan Bripka Eko Hadi Susilo. (iwn/edw)
Tags :
Kategori :

Terkait