Lagi, Polres Lamsel Kecolongan

Rabu 05-12-2018,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Paket Sabu Bernilai Miliaran Berenang Bebas ke Merak

BAKAUHENI – Lagi, jajaran Polres Lampung Selatan kecolongan. Lemahnya pengawasan, Polres Lamsel yang menjadi palang pintu terakhir pencegahan penyelundupan narkoba antar pulau (Sumatera-Jawa) berakibat lolosnya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram. Bahkan Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang bertanggungjawab masalah pengawasan peredaran narkoba telihat tak sungguh-sungguh dalam menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba, khususnya di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang lolos dari pantauan Satres Narkoba di jalur penyeberangan itu, Senin (3/12). Meski paket penyelundupan barang haram itu terendus oleh Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri, paket sabu bernilai milyaran yang berenang bebas ke Merak itu tetap menambah daftar “kecolongan” Satres Narkoba. Karena sebelumnya, Selasa (20/11/2018) lalu, unit khusus yang menangani narkoba ini juga tak memonitor penyelundupan sabu seberat 44 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang dikirim melalui pelabuhan rakyat di Kecamatan Ketapang. Artinya, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satres Narkoba telah membiarkan sabu dengan total berat 64 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir dari Sumatera berenang dengan gaya bebas ke Pulau Jawa. Dikonfirmasi mengenai soal penyelundupan sabu yang lolos ke Pulau Jawa tersebut, Kasatres Narkoba Polres Lamsel, Iptu. Ferdiyansyah tak mengeluarkan banyak komentar. “86 monitor, bang,” katanya kepada Radar Lamsel, Selasa (4/12/2018). Ditanya soal maksud dari jawaban tersebut, Ferdiyansyah tak menjawab sekalipun. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK juga tak berkomentar banyak soal kecolongan yang dialami oleh anak buahnya itu. Syarhan hanya mengatakan bahwa ia akan menkonfirmasikan hal tersebut kepada anak buahnya. “Nanti saya cek dahulu ya, terima kasih infonya,” kata Syarhan. Saat dimintai konfirmasi soal kecolongan penyelundupan paket narkoba yang sudah kedua kali terjadi dalam waktu dua pekan ini, mantan Kapolres Pesawaran ini juga tak berkomentar panjang. Berdasarkan pemberitaan media online, jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 44 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir itu dikirim melalui dermaga Ketapang ke dermaga nelayan di Argawana, Puloampel, Kabupaten Serang itu terjadi pada Selasa (20/11/2018) lalu. Kemudian, sabu seberat 20 kilogram yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri di Merak, didapat dari bus jurusan Medan – Jakarta. Anggota Ditnarkoba Bareskrim Polri juga turut mengamankan seorang kurir di pool bus di Merak pada Senin (3/12/2018). (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait