BAKAUHENI – Pengawasan di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni perlu diperketat. Langkah ini harus segera dilakukan oleh Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) jika tak ingin “kecolongan” penyeludupan narkoba. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Lamsel telah kecolongan narkoba jenis sabu seberat 64 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir. Banyaknya jumlah yang lewat tersebut tentu harus menjadi atensi bagi Polres Lamsel selaku palang pintu terakhir yang menjaga pintu masuk ke Pulau Jawa. Dikonfirmasi soal narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram yang berhasil lolos yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri, Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.I.K belum mau membuka suaranya. Radar Lamsel mencoba mengkofirmasi persoalan ini kepada Kasatres Narkoba Polres Lamsel Iptu. Ferdiansyah. Menurut Ferdi, lolosnya narkoba puluhan kilogram tersebut memang menjadi atensi bagi pihaknya. Ferdi mengatakan, pihaknya akan menjadikan kelolosan tersebut sebagai bahan evaluasi dengan memperketat sistem pengawasan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. “Kami akan perketat penjagaannya,” katanya. Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Lampung Selatan kecolongan lagi. Lemahnya pengawasan Polres Lamsel yang menjadi palang pintu terakhir pencegahan penyelundupan narkoba antar pulau (Sumatera-Jawa) berakibat lolosnya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram. Bahkan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang bertanggungjawab masalah pengawasan peredaran narkoba telihat tak sungguh-sungguh dalam menjaga wilayahnya dari peredaran narkoba, khususnya di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang lolos dari pantauan Satres Narkoba di jalur penyeberangan itu, Senin (3/12). Meski paket penyelundupan barang haram itu terendus oleh Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri, paket sabu bernilai milyaran yang berenang bebas ke Merak itu tetap menambah daftar “kecolongan” Satres Narkoba. Karena sebelumnya, Selasa (20/11/2018) lalu, unit khusus yang menangani narkoba ini juga tak memonitor penyelundupan sabu seberat 44 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang dikirim melalui pelabuhan rakyat di Kecamatan Ketapang. Artinya, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satres Narkoba telah membiarkan sabu dengan total berat 64 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir dari Sumatera berenang dengan gaya bebas ke Pulau Jawa. Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.I.K juga tak berkomentar banyak soal kecolongan yang dialami oleh anak buahnya itu. Syarhan hanya mengatakan bahwa ia akan menkonfirmasikan hal tersebut kepada anak buahnya. “Nanti saya cek dahulu ya, terima kasih infonya,” kata Syarhan. (rnd)
Kapolres Bungkam, Ferdiansyah: Kami Perketat Penjagaan
Kamis 06-12-2018,08:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :