Pemkab Siap Layangkan Surat ke Kemendagri
Jumat 07-12-2018,09:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Soal Pemberhentian ASN Tersandung Kasus Tipikor
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait rencana eksekusi atau pemberhentian secara tidak hormat terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemkab Lamsel yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 180/6867/SJ , tentang penegakan hukum terhadap aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
\"Berdasarkan hasil keputusan rapat tadi (kemarin’ red), surat untuk ke Kemendagri akan segera dikirimkan,\" ujar Asisten Adum Setkab Lamsel Anas Anshori kepada wartawan, usai memimpin rapat pembahasan data pegawai negeri sipil yang dihukum penjara atau kurungan karena tindak pidana, di ruang rapat Asisten Adum, Kamis (6/12) kemarin.
Anas menerangkan, dalam rapat tersebut terungkap adanya 9 (sembilan) nama ASN yang bekerja dilingkup Pemkab Lamsel yang masuk dalam data eksekusi pemberhentian karena tersandung kasus tipikor dan telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap atau inckrah di pengadilan.
\"Kalau berdasarkan data yang diterima dari Kemendagri, ASN yang diberhentikan sebenarnya ada 9 orang. Namun, yang 2 orang sudah dieksekusi oleh Pemprov Lampung karena pindah tugas, dan satu orang lagi dieksekusi oleh Pemkab Lamsel sendiri, jadi yang tersisa 6 (enam) ASN lagi yang rencana akan eksekusi di bulan Desember ini,\" terangnya.
Dikatakannya, eksekusi yang akan dilakukan terhadap 6 orang ASN dilingkup Pemkab Lamsel tersebut, menindaklanjuti intruksi dari pemerintah pusat antara lain Kemenpan-RB, KPK dan BKN yang bunyinya memberhentikan secara tidak hormat ASN yang tersandung kasus tipikor.
\"Sebelum melayangkan surat eksekusi pemberhentian ke Kemendagri, pemkab tentunya akan mengajukan surat izin terlebih dahulu ke pak Gubernur Lampung. Karena, status pimpinan daerah Lamsel saat ini hanya sebatas pelaksana tugas (Plt) yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian tehadap ASN,\" kata Anas Anshori. (iwn)
Tags :
Kategori :