Lamsel Raih Predikat Kepatuhan Tinggi 2018

Selasa 11-12-2018,08:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penganugerahan diberikan setelah Lamsel yang selama tiga tahun belakangan masuk zona kuning, kini masuk kedalam zona hijau dengan nilai 86,92. Terdapat 97 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang masuk zona hijau pada tahun 2018. Untuk Lamsel, predikat kepatuhan tinggi diserahkan langsung oleh Ombudsman RI dan diterima oleh Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto di Auditorium TVRI Jakarta, Senin sore (10/12) kemarin. Untuk Provinsi Lampung, hanya tiga kabupaten yang memperoleh predikat kepatuhan. Yaitu Kabupaten Lamsel, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu. Menurut Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, indikator yang membuat pemerintah kabupaten/kota masuk zona hijau berdasarkan survey kepatuhan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh pihaknya terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia. \"Survey dilakukan untuk melakukan penilaian telah terpenuhinya kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kriteria dasarnya antara lain maklumat pelayanan, ruang tunggu yang nyaman dan layak, fasilitas khusus bagi kaum difable, adanya informasi pelayanan publik, adanya ruang menyusui, ruang pengaduan dan adanya petugas khusus pelayanan yang profesional, adanya indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan adanya Standar Operasional Prosedur yang dipatuhi,\" ujar Amzulian dalam sambutannya. Usai menerima penghargaan, Nanang Ermanto menyatakan, prestasi ini merupakan wujud kerja suluruh jajarannya, termasuk dukungan elemen masyarakat. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja nyata dari seluruh elemen instansi yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Oleh karena itu penghargaan ini kami persembahkan bagi seluruh instansi dan masyarakat Lampung Selatan yang telah bekerja sama sehingga Pemkab Lamsel mampu meraih prestasi dan penghargaan ini,” kata Nanang. Nanang juga menegaskan, dengan diraihnya penghargaan tentang standar pelayanan publik di tahun 2018 ini, semua OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus tetap menjaga dan mempertahankan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Penghargaan ini jangan hanya di jadikan seremonial saja tapi harus benar-benar di tunjukan dalam bekerja memberikan layanan kepada masyarakat,\"ucap Nanang. Sebagai pemimpin, lanjutnya, dirinya diberi amanah untuk menjalankan program pemerintah yang telah dirancang. Hal ini merupakan motivasi dan semangat untuk semakin berbuat yang terbaik untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima kepada masyarakat. “Untuk itu saya berharap semua OPD harus benar-benar bekerja dalam memberikan pelayanan di masing-masing Satkernya. Kami akan terus mewujudkan tata pemerintah yang bersih dan melayani, dalam rangka memenuhi harapan besar masyarakat akan terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih,\" ungkapnya. Sementara itu, menurut Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lamsel Puji Sukamto, survey kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) plus tingkat kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh ke-12 OPD tersebut. \"Ke-12 OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas DPMPPTSP, Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian,\" terang Puji. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait