TEGINENENG - Jajaran Kepolisian Sektor Tegineneng membekuk AT (28), warga Dusun Muntilan, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng lantaran melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro SI.k, SH melalui Kapolsek Tegineneng Polres Pesawaran IPTU Syamsu Rizal SI.p mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dilakukan pada Senin (10/12). Dimana pelaku melakukan tindak pidana kekerasan dalam keluarga yang dilakukan terhadap Sukinah (45) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Tersangka pelaku penganiayaan melakukan hal tersebut dikarenakan hal sepele, dimana korban tidak memberikan uang yang tersangka minta yang kemudian berujung penganiayaan.
“Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menginjak leher dan membacok korban menggunakan golok sehingga melukai pipi korban sebelah kanan dan pergelangan tangan kanan kemudian menyeret korban,” ungkapnya, kemarin.
Ia menambahkan, kronologis kejadian berawal saat korban sedang memotong ranting pohon untuk makan kambing di belakang rumahnya, tiba-tiba pelaku datang untuk meminta uang kepada korban, karena tidak diberikan uang oleh korban, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut kemudian pelaku merebut golok yang dipegang korban untuk melakukan menganiayaan terhadap korban.
\"Atas kejadian tersebut Personil Polsek Tegineneng segera mengambil tindakan Kepolisian dengan mendatangi TKP, membawa korban ke Puskesmas, mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, mencari saksi dan membuat laporan polisi. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan ersangka akan kita kenakan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP,” tandasnya. (Acp)