Tanah Belum Miliki Sertifikat Akan Jadi Milik Negara

Kamis 13-12-2018,09:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran khususnya di Kecamatan Gedongtataan diminta segera mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, jika hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat tanah milik warga maupun adat yang belum bersertifikat maka akan menjadi tanah milik negara.

\"Karena pada 2025 mendatang, pemerintah pusat menargetkan semua tanah sudah harus memiliki sertifikat. Jadi sebaiknya manfaatkanlah program PTSL sebaik mungkin,\" ujar Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran, Nurus Sholichin saat menghadiri acara pembinaan dan sosialisasi peraturan pertanahan yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pesawaran di aula Balai Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Rabu (12/12).

Dijelaskanya, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah diseluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis. Hal ini tertuang dalam Permen ATT/Ka BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL.

Objek PTSL sendiri, lanjutnya meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali seperti tanah yanh belum bersertifikat, BMN/BMD, BUMN/BUMD, Tanah Desa, Tanah Negara, Tanah Adat, Kawasan Hutan, TOL dan Transmigrasi. \"Dan untuk di Kecamatan Gedong Tataan, sejak 2017 sudah ada enam desa yang mengikuti program PTSL diantaranya DesaWiyono, Sukaraja, Bogorejo, Cipadang, Sukadadi dan Pampangan,\" terangnya.

Sedangkan untuk pembiayaan dalam program PTSL sendiri, menurutnya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan atas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB PPh menjadi tanggung jawab peserta PTSL seperti yang tertuang dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Menteri Desa, DPT dan Trans serta Perbup Pesawaran Nomor 51 Tahun 2017 dengan besaran biaya Rp.200.000.

Dalam pelaksanaan program, tambahnya, Camat berfungsi sebagai PPAT Sementara pembuatan akta sekaligus selaku kepala wilayah yang mengeluarkan surat pelepasan hak dan keterangan waris. Sedangkan untuk Kepala Desa, yakni sebagai saksi surat keterangan waris dan mengeluarkan surat pernyataan penguasaan tanah (sporadik), keterangan tanah bekas milik adat serta selaku panitia pemeriksa tanah.

\"Disamping itu dibutuhkan juga peran aktif masyarakat untuk memasang tanda batas tanah (patok), menunjukkan batas bidang tanah saat pengukuran, menyerahkan bukti kepemilikan tanah/ atas hak, memberikan keterangan yg sebenarnya ttg kepenuhkan tanah/riwayat tanah, mengisi dan menandatangani form permohonan dan surat pernyataan serta membayar PPh dan BPHTB,\" tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Alkholid menyampaikan bahwa PTSL tersebut merupakan program untuk desa/kelurahan diseluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan strategi pembangunan. Program ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematls Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

\"Percepatan pendaftaran tanah dengan metode PTSL merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33A ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 2 dan 19 UU Nomor 5 Tahun 1960, Penerapan metode FTSL juga merupakan jalan percepatan agar di tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar,\" ucapnya.

Dalam pembinaan dan sosialisasi peraturan pertanahan yang di ikuti oleh aparatur pemerintah desa ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran mengenai peraturan di bidang pertanahan serta bermaksud memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Gedong Tataan mengenai peraturan di bidang pertanahan. \"Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk pemahaman yang sama antara Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Pesawaran serta meminimalisir sengketa konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Pesawaran,\" pungkasnya. (Rus)

 
Tags :
Kategori :

Terkait