KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana tsunami diwilayah Kabupaten Lampung Selatan selama 14 hari kedepan, terhitung mulai Minggu hingga Sabtu (6-19/1) mendatang. Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan Nomor: B/30/VI.02/HK/2019 tentang penentapan perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana tsunami di Kabupaten Lampung Selatan, yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto. Meski Pemkab Lamsel telah menerbitkan SK perpanjangan masa tanggap darurat penanganan bencana tsunami di Kabupaten Lamsel, ratusan warga dari Desa Tejang Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku yang sebelumnya tinggal di posko pengungsian Lapangan Tennis Indoor dan SDN 1 Way Urang Kalianda, telah dipulangkan kembali ke tempat tinggalnya di dua wilayah kepulauan tersebut, Minggu (6/1) kemarin. Pemulangan ratusan pengungsi yang sudah bertahan selama 2 pekan itu dilakukan oleh pemkab Lamsel melalui Pelabuhan Canti dengan menumpang 5 buah kapal motor. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan I Ketut Sukerte mengatakan, rombongan pengungsi dari Lapangan Tenis Indoor dibawa menggunakan 6 kendaraan yakni, 2 mobil truk dari Kodim, 1 truk Pol PP, 1 bus Dinas Perhubungan, dan 2 bus Pemda. Ketut berpesan kepada seluruh pengungsi, agar memperhatikan keluarganya masing-masing dan selalu mengikuti petunjuk dan arahan dari petugas selama diperjalanan. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) dalam situasi seperti sekarang ini. \"Tidak boleh ada yang teriak-teriak tsunami kalaupun itu tidak terjadi. Karena bisa menimbulkan kepanikan. Semoga semua kembali ke kampung halamnnya dengan selamat. Kami Pemkab Lampung Selatan pasti akan berbuat semaksimal mungkin untuk membantu suadara-saudara dikepulauan,\" kata Ketut Sukerta. (iwn)
Masa Tanggap Darurat di Perpanjang
Senin 07-01-2019,09:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :