PALAS – Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Palas memberikan sosialisasi perubahan bentuk format formulir nikah atau rujuk kepada perangkat desa, Senin (7/1). Kepala KUA Kecamatan Palas Tamsir Ridwan mengatakan, sosialisasi yang diberikan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Sekdes tersebut untuk menjelaskan tentang perubahan bentuk formulir nikah dan rujuk. “Sosialisasi ini diikuti seluruh Kades dan Sekdes Kecamatan Palas untuk menjelaskan tentang perubahan betuk formulir nikah atau rujuk,” kata Tamsir Ridwan kepada Radar Lamsel. Ridwan menerangkan, perubahan bentuk formulir ini telah tercantum pada Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang penetapan formulir dan laporan pencatatan perkawinan dan rujuk. Menurutnya, perubahan bentuk formulir ini juga untuk mempermudah pengisian data nikah menggunakan Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) berbasis web. “Tentunya pada perubahan formulir atau blanko nikah ini dibuat lebih simpel dari yang sebelumnya. Dengan tujuan untuk mempermudah penggunaan aplikasi SIMKAH,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut Ridwan mengaharapkan kepada aparatur desa mulai bulan Januari ini penggunaan formulir baru tersebut dapat berjalan. “Pada Januari ini format baru formulir ini dapat digunakan dan disosialisasikan kepada masyarakat di semua desa. Disisi lain saya juga mengimbau perangkat desa terkait laporan perceraian hidup diharapkan bisa dilaksanakan di pengadilan,” harapnya. (vid)
KUA Palas Sosialisasikan Format Baru Formulir Nikah
Selasa 08-01-2019,08:33 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :