JATI AGUNG - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Jati Agung terkendala sistem Bank Lampung dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Lampung Selatan. Camat Jati Agung Kartika Ayu mengatakan, memasuki Januari 2019 setoran PBB terkendala sistem. Padahal, katanya, sudah banyak pembayaran dari desa-desa. \"Karena penginputannya terkendala, jadi realisasinya baru 60 persen. Itupun hanya dalam waktu dua bulan,\" kata Kartika Ayu kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Rabu (9/1). Menurutnya, 21 desa di Kecamatan Jati Agung sangat tertib dalam membayar PBB bahkan bisa mencapai 90 persen realisasinya jika tidak ada kendala sistem. \"Insya Allah bisa 90 persen realisasinya kalau tidak ada kendala sistim,\" ucapnya. Kartika menambahkan, realisasi PBB sebetulnya bukan tanggungjawab camat karena sudah ada perwakilan BP2RD di Kecamatan Jati Agung. \"Tetapi karena saya yang punya wilayah, jadi mau tidak mau ikut bertanggungjawab sehingga kami lakukan door to door untuk penagihan,\" tambahnya. Ia berharap, kedepan sistim BP2RD dan Bank Lampung bisa lebih baik lagi karena cukup menghambat kerja pemerintah desa. \"Ya Kades juga banyak yang harus diurus,\" pungkasnya. (CW1/CW2)
Terkendala Sistem, Realisasi PBB Baru Capai 60 Persen
Kamis 10-01-2019,09:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :