Disnakertrans Kurang Power Sikapi PHK 41 Karyawan RSNM

Selasa 15-01-2019,08:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan tak dapat berbuat banyak perihal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) 41 karyawan Rumah Sakit Natar Medika (RSNM). Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, MS. Yuristama mengatakan, hingga kini belum ada laporan resmi dari keduabelah pihak. Baik itu dari karyawan yang di PHK maupun laporan pemberitahuan dari menajemen RSNM sendiri. “ Belum ada laporan resmi dari keduabelah pihak. Sebelum ambil tindakan tentu Disnakertrans Lamsel mesti tahu dulu duduk persoalannya seperti apa,” kata Yuristama ditemui di Kantor Disnakertrans Lamsel, Senin (14/1). Ditanya apakah mesti menunggu laporan masuk baru Disnakertrans bekerja?, Yuristama beralasan laporan diperuntukan mengetahui akar persoalan sebelum melangkah lebih jauh. Namun kata dia, tanpa laporan masuk pun sejatinya Disnakertrans tetap akan turun bertemu dengan pihak RSNM. “ Memang prosedurnya seperti itu. Tetapi Disnakertrans tetap akan turun paling tidak dalam dua hari kedepan. Hal ini juga sudah kami koordinasiken dengan Disnakertrans Provinsi Lampung,” ucapnya. Yuristama menegaskan, ranah Disnakertrans tak lebih sebagai memediator keduabelah pihak. Dikatakan, Disnakertrans bisa memberikan nota anjuran kepada pihak RSNM namun sifat daripada nota anjuran diakui tidak sekuat keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “ Kita bisa rekom atau memberi teguran berupa nota dinas atau nota anjuran kepada RSNM tetapi sifat daripada nota tersebut tidak sekuat keputusan PHI. Sebeb keputusan PHI bersifat harus dijalankan sedangkan nota anjuran tidak wajib dijalankan,” ujar Yuristama. Disisi lain, Yuristama mengakui kurangnya power Disnakertans Lamsel menjamah persoalan-persoalan semacam itu. Pasalnya daerah tidak memiliki pengawas, sebab pengawas hanya ada di Disnakertrans Provinsi saja. “ Power kita memang kurang karena pengawas hanya ada di Disnakertrans Provinsi Lampung. Maka bagaimanapun koordinasi dengan Provinsi tetap dilakukan guna mencari win win solution,” ungkapnya. Terkait jumlah pengaduan sepanjang tahun 2018? Disnakertrans Lamsel belum dapat memberikan data valid berapa banyak pengaduan yang masuk. Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan (Mediator) Novi Susanti diketahui tidak berangkat ke kantor, saat dihubungi Radar meski aktif namun tak digubris. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait