Anggap PHI Sebagai Kuburan Para Buruh

Rabu 16-01-2019,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

FSBKU Lamsel Tolak Anjuran Disnakertrans

KATIBUNG – Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menolak anjuran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkertrans) Lampung Selatan untuk membawa kasus pemutusan kontrak enam pekerja tambang ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ketua FSBKU Lamsel Probo Pangestu menganggap PHI bagai kuburan bagi buruh. Sebab, menurutnya tak pernah ada sejarah PHI memenangkan pekerja. “ Bagi kaum buruh PHI itu bagai kuburan bagi kami karena tak ada sejarah PHI memenangkan pekerja,” kata Probo menanggapi anjuran Disnakertrans Lamsel, Selasa (15/1). Dari kacamatanya, pengusahalah yang akan menang dipengadilan tersebut. Sebab, PHI kata dia, ibarat pengadilan agama yang mengurus perceraian. “ Pasti pengusaha yang bakalan menang karena PIH ini sama saja seperti pengadilan agama yang mengurus perceraian,” sebut pentolan FSBKU Lamsel ini. Dikatakan Probo, jika benar surat PHK seluruh anggota SBKU SBB dikeluarkan maka dipastikannya serikat buruh akan mendatangi PT. SBB dan kantor pusatnya setiap hari untuk menegakkan keadilan. “Kalau semua anggota FSBKU yang bekerja di PT. SBB di PHK, kami pastikan tiap hari akan datang ke kantor PT. SBB dan tiap hari pula kami akan melakukan aksi,” tegasnya. Aksi Probo cs bakal berlanjut di PT. SBB wilayah Katibung pada 16 -17 esok. Seperti aksi biasanya, mereka bakal menyuarakan aspirasi terkait lima poin tuntutan yang digaungkan selama sepekan terakhir. “ Kami akan terus aksi agar perusahaan memenuhi lima poin tuntutan yang kami suarakan sebelumnya. Sebab beberapa kali mediasi berujung deadlock,” tandasnya. Adapun lima poin tuntutan yang dilayangkan yakni, menolak PHK sepihak, mempekerjakan kembali enam orang pekerja, PT. SBB didesak menjalankan nota dinas ketenagakerjaan Lamsel,  melawan pemberangusan union busting serta memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Sebelumnya, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, MS. Yuristama mengatakan dari keenam pekerja itu, hanya Hermansyah yang melapor ke Disnakertrasn Lamsel. Sebab lima orang lainnya tidak melapor sehingga kata Yuristama Disnakertrans tidak dapat memberi nota anjuran. “ Lima rekannya tidak ada yang melapor, kalau melapor paling tidak akan di mediasi oleh Disnkertrans. Dan kembali lagi nota anjuran itu sifatnya tidak sekuat keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kalau mau keputusannya kuat ya ranahnya ke PHI. Kalau keputusan PHI tidak dijalankan maka ada sanksinya, begitu,” tandasnya. (ver)
Tags :
Kategori :

Terkait