NATAR - Nasib 41 karyawan yang di PHK oleh Rumah Sakit Natar Medika (RSNM) belum mendapat kejalasan terkait pembayaran pesangon. Meskipun tim pengawas tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung telah mengklarifikasi ke Direktur RSNM namum hingga kini belum ada kepastian pembayaran pesangon. Pantauan Radar Lamsel di RSNM, kemarin (17/1), aktivitas rumah sakit yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Merakbatin, Kecamatan Natar itu tetap berjalan seperti biasa meskipun jumlah pasien tidak terlalu ramai. Bahkan belakangan informasi berkembang, ke 41 karyawan tersebut tidak jadi di PHK tetapi dipindahkan ke grup RSNM yang berada di Jakarta. Informasi tersebut belum pasti kebenarannya. Sebab pihak RSNM menutup rapat informasi terhadap media yang mencoba mengkonfirmasi terkait kejelasan pesangon terhadap 41 karyawan yang berhentikan awal Januari lalu. Salah seorang pegawai RSNM yang menolak identitasnya disebutkan mengaku, ke 41 pegawai tersebut hingga saat ini belum mendapat surat pemecatan dari manejemen. \"Setahu saya belum ada surat pemecatannya. Mereka tahu di PHK saat dipanggil satu-satu oleh manejemen terus dibilang diberhentikan gitu,” karyawan wanita RSNM kepada Radar Lamsel, Kamis(17/1). Sementara itu, Maryati (27) yang mengalami PHK mengaku hingga saat ini memang belum menerima surat pemberhentian. \"Saya dan teman-teman baru dipanggil satu per satu oleh menejemen. Dibilang saya diberhentikan dan tidak ada surat,\" tuturnya. Ia mengaku tidak ingin lagi bekerja di RSNM. Namun permasalahan pembayaran haknya atau pesangon akan diperjuangkannya. \"Kami tidak pasrah, tetapi menunggu bagaimana keputusan selanjutnya,\" terangnya. Sebelumnya, Sekretaris Direktur RSNM Martha Linda mengatakan, ke 41 karyawan di PHK sementara namun mereka efektif berhenti mulai 1 Februari 2019 mendatang. \"Belum ada surat resmi perihal tanggal pemberhentian mas, efektif tidak bekerjanya Februari 2019,\" katanya. Disisi lain, Camat Natar Koharudin menilai permasalahan RSNM tinggal menunggu niat baik manejemen saja. Sebab hingga saat ini permasalahan sudah ditangani Disnaker Provinsi Lampung dan Disnaker Kabupaten Lamsel. \"Ya saya kira tinggal niat baiknya saja, kalau niatnya bayar pesangon ya bayar saja,\" ketus Kohar. (CW1)
Nasib 41 Karyawan RSNM Belum Jelas
Jumat 18-01-2019,10:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :