444 ekor burung Tanpa Dokumen Resmi Diamankan Polres Lamsel Saat Hendak Diseberang kan ke Pulau Jawa

444 ekor burung Tanpa Dokumen  Resmi Diamankan Polres Lamsel Saat Hendak Diseberang kan ke Pulau Jawa

Polres Lamsel kembali mengamankan pelaku yang membawa satwa yang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. IST/ Radar Lamsel ----

BAKAUHENI, RADARLAMSEL.DISWAY.IDPolres Lampung Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pada Jumat 24 Januari 2025 pukul 02.15 WIB di Jl. Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, petugas menangkap dua pelaku diduga mengangkut 444 ekor burung, termasuk satwa dilindungi, tanpa dokumen resmi.

Kedua Pelaku inisal AM(48) dan DK (44), selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 23 keranjang berisi burung serta satu unit truk boks Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9132 PXV.

Menurut Kapolres, Jenis burung yang diangkut mencakup satwa dilindungi dan tidak dilindungi.

" Berhasilnya pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti kami pun langsung membawa kedua pelaku ke kantor," kata Kapolres Lampung Selatan.

“ ada 444 ekor burung tanpa dokumen resmi kami amankan, Para pelaku kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres. 

Menurut Kapolres, Pengungkapan ini merupakan kerjasama Polres Lampung Selatan dan Pihak Karantina Lampung Selatan untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal yang merusak ekosistem satwa liar, terutama yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. 

Praktik pengangkutan tanpa izin seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies yang terancam punah.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 23 (dua puluh tiga) keranjang yang berisikan 444 ekor burung yang merupakan satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, 1 (satu) unit R4 mitsubhisi Fuso Box warna kuning nopol. B 9132 PXV yang digunakan sebagai alat angkut dan 1. (satu) Unit hp android merk Vivo warna biru.

“Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan ayat 2 huruf b UU RI NO 32 Tahun 2024 perubahan atas UU NO. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan pasal Pasal 88 huruf a dan c UU NO. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan” tutup Kapolres AKBP Yusriandi.

Sumber: