Kembalikan Rp 480 Juta ke KPK

Kamis 24-01-2019,12:34 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menghadirkan Tujuh saksi dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Pemkab Lampung Selatan(Lamsel) atas terdakwa Agus Bhakti Nurgoho dan Anjas Asmara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (24/1). Ketujuh saksi tersebut diantaranya Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendri Rosadi, Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Thomas Amirico, Mantan Kepala Baznas Lamsel, Ahmad Burhanudin, Sekda Lamsel, Fredi, Kabag Pengadaan Barang dab Jasa Setda Lamsel, Tirta Saputra, serta Farhan seroang karyawan swasta. Dalam kesaksiannya, Nanang Ermanto mengaku sejak awal sudah berniat mengembalikan uang pemberian Bupati Lamsel non Aktif, Zainudin Hasan sejak 2017 hingga 2018 sebab dirinya merasa bersalah. \"Saya sudah berniat mengembalikan uangnya yang mulia, karena saya merasa bersalah, bukan hak saya,\" ucapnya menjawab pertanyaan Hakim. Nanang menyampaikan, total Rp 480 Juta telah dikembalikannya ke KPK yang merupakan uang pemberian Zainudin melalui Agus BN dan Anjar. \"Total 400 jutaan, semua sudah saya kembalikan ke KPK,\" tuturnya. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah terlibat dengan urusan proyek apapun yang melibatkan terdakwa Agus. \"Sejak awal saya sudah komit untuk tidak main proyek,\" ujarnya. (CW1)

Tags :
Kategori :

Terkait