Akomodir DPTB, KPU Tambah Enam TPS
Selasa 19-02-2019,05:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Dua di Kalianda, Empat di Jatiagung
KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan penambahan 6 TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Jatiagung. Tps tambahan itu disediakan untuk mengakomodir pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).
Komisioner KPU Lamsel, Sri Fatimah mengatakan penambahan 6 TPS tersebut untuk mengakomodir warga masyarakat luar daerah yang ingin pindah memilih dan menggunakan hak pilihnya di Lamsel.
\"Di Jatiagung ada 4 penambahan TPS, 3 TPS kita tempatkan di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan 1 TPS di Desa Sidoharjo tepatnya di STAIN An-Nur. Sedangkan 2 TPS lagi untuk Kecamatan Kalianda kami tempatkan di Loka Rehabilitasi BNN dan di pondok modern Gontor, Desa Tajimalela,\" kata Sri Fatimah usai pleno DPTb di KPU Lamsel, Senin (18/2).
Dijelaskan, Penambahan 3 TPS di ITERA itu guna mengakomodir 700 mahasiswa luar daerah yang ingin pindah memilih. Sedangkan di Sidoharjo, ada sekitar 110 mahasiswa yang juga mengajukan pindah memilih.
\"Untuk di Kecamatan Kalianda ada 2 TPS, 1 TPS kita tempatkan di Loka Rehabilitasi BNN yang diperuntukkan bagi pasien dan pengungsi korban terdampak tsunami. Karena kebetulan loka rehabilitasi ini berdekatan dengan wisma atlit, lokasi penampungan pengungsi korban terdampak tsunami dari Pulau Sebesi. Jadi, untuk pindah memilih dari pasien dan pengungsi total ada sekitar 70 warga yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS itu,\" terangnya.
Satu TPS lagi untuk dikecamatan Kalianda terusnya, akan ditempatkan di pondok modern Darussalam Gontor. Sebab terdapat 96 santri dan pengajar disana berasal dari luar Lamsel yang mengajukan pindah memilih.
\"Dari hasil pleno tahap pertama ini, tercatat pindah memilih yang masuk ke Lampung Selatan ada sekitar 1.225 orang, dan pindah memilih yang keluar dari Lampung Selatan ada sekitar 685 orang,\" paparnya.
Masih kata Sri, bagi warga yang ingin menggunakan hak pilih dengan pindah pemilih masih bisa diakomodir hingga 30 hari sebelum hari H pencoblosan pada 17 April 2019 .
\"Jadi bagi warga yang ingin pindah memilih masih bisa diakomodir hingga sekitar 15 Maret mendatang dengan melaporkan ke KPPS yang ada di Desa atau langsung ke KPU Lamsel,\" pungkasnya. (ver)
Tags :
Kategori :