PENENGAHAN – Kecamatan Penengahan kembali mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, dari 22 desa yang ada, hanya 20 desa yang menjadi peserta program itu. Sementara dua desa yakni Gayam, dan Gandri tidak mengikuti program tersebut. Belum diketahui secara pasti apa penyebab dua desa itu tak ikut serta dalam program PTSL. Sebab, ploting dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Camat Penengahan, M. Yusuf. S.STP mengamini jika ada dua desa di wilayahnya tak ikut program PTSL. Yusuf juga tak tahu kenapa dua desa itu tak bisa menjadi peserta PTSL, sebab ploting dilakukan oleh BPN. Namun, ada informasi yang menyebutkan jika Desa Gandri tak ikut PTSL karena masuk tanah register. “Saya juga enggak tahu kenapa. Tapi yang jelas Desa Gandri karena tanah register. Nah, kalau Desa Gayam, saya enggak tahu kenapa,” kata Yusuf kepada Radar Lamsel, Senin (13/5) kemarin. Yusuf juga tak mau berspekulasi jika Desa Gayam, dan Desa Gandri berinisiatif mengajukan pendaftaran program PTSL kepada BPN. Menurut Yusuf, walaupun Desa Gandri mengajukan, BPN akan tetap menolak karena tanah di dsana masuk wilayah register. Untuk penentuannya, Yusuf menegaskan semua itu hak prerogatif BPN yang sudah menentukan kuota di masing-masing kecamatan. “Kalau tidak salah, pihak BPN itu sudah kasih kuota di masing-masing kecamatan. Dan, Kecamatan Penengahan ya dikasih kuota 20 desa, untuk total sertifikat saya lupa berapanya. (Untuk pendaftaran) panitia desa langsung ke BPN, bukan melalui kecamatan lagi,” katanya. (rnd)
Dua Desa di Penengahan Tak Ikut Program PTSL
Selasa 14-05-2019,09:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :