PALAS – Tiga calon kepala desa (Kades) Desa Bumidaya, Kecamatan Palas menuntut panitia pilkades melakukan pemilihan ulang. Tuntutan ketiga calon kades tersebut disebabkan adanya keberpihakan panitia pilkades setempat untuk memenangkan calon kades nomor 2. Panitia dinilai sengaja mengulur waktu pada saar proses pemungutan suara berlangsung, sehingga menyebabkan banyak masayarakat tidak bisa menggunakan hak suaranya. Tukiyono salah satu calon kades mengatakan, keberpihakan panita pilkades terlihat pada saat proses pemungutan sauara pada 26 Juni pekan kemarin. Pantia seolah secara sengaja mengulur waktu proses pemungutan suara. “Panitia seolah dengan unsur sengaja mengulur waktu proses pemungutan suara. Karena hingga waktu pemungutan suara berahir pada pukul setengah empat masih banyak masyarakat yang tidak dipanggil padahal sudah mengumpulkan surat undangan,” terang Tukiyono kepada Radar Lamsel, Minggu (30/6). Calon kades dengan nomor urut 3 ini juga menilai panitia pilkades desa setempat juga tidak netral, memihak kepada calon kades nomor dua. Panita, kata Tukiyono, lebih mendahulukan pemanggilan undangan yang dikira memihak kapada nomor 2. “Kejanggalan ini juga terlihat ketika pemanggilan undangan. Panitia mendahulukan yang bakal memihak ke nomor 2. Sedangkan yang tidak, undangannya disusun dibagian bawah dan banyak yang tidak dipanggil hingga pencolosan berahir,” terangnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Sumiri, calon kades nomor 1 ini juga menilai panitia pilkades tidak memilikik sportivitas dalam proses pemungutan suara berlangsung. Ketika pada batas waktu pengumpulan undangan habis pada pukul satu, ujar Sumiri, penitia justru masih melakukan pengumpulan undangan yang juga tak lain pendukung nomor 2. “Sedangkan pendukung dari calon lain sudah enggak diterima lagi. Dan juga ada ketua BPD dan masyarakat melakukan pengupulan udangan yang juga disinyalir pendukung nomor dua. Intinya pendukung kami di anaktirikan, bahkan ada yang enggak milih karena tidak dipangil-panggil,” ucap Sumiri. Sementara, Maryono, calon kades nomor 4 menerangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Bumidaya mencapai 4.002 suara. Sedangkan yang mendapat udangan dari panitia sebanyak 3.287 suara, dengan alasa sudah meninggal dan merantau. Sementara yang menggunakan hak pilih di TPS hanya 2.323. Diperkirakan, lanjut Maryono, udangan yang tidak terpanggil mencapai 800 suara. “Prosesnya sangat amburadul, hingga pukul satu siang masih ratusan pemilih yang mengantri. Padahal jumlah bilik ada enam tapi yang digunakan cuma tiga. Kami bertiga menuntut kepada panitia agar pemilihan ini dilakukan ulang,” pungkasnya. (vid)
Duga Panitia Berpihak, Tiga Cakades Tuntut Pemilihan Ulang
Senin 01-07-2019,09:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :