BPN Bagikan 300 Sertifikat PTSL

Kamis 26-09-2019,09:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETIBUNG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan  menyerahkan sertifikat tanah untuk masyarakat Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung melalui program Nasional (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gelombang II tahun 2019,Rabu (25/9). Kegiatan yang berfokus dibalai desa setempat itu, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor (Kantah) BPN Pemkab Lamsel Sismanto, Staf Ahli Bupati Lamsel Prianto Putro, Camat Ketibung Hendra Jaya, Kades Trans Tanjungan Alwi Amir dan ratusan warga sekitar. Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto memaparkan, penyerahan secara 677 sertifikat tanah untuk warga Desa Trans Tanjungan akan dilakukan secara bertahap. Dimana saat ini, pihaknya baru membrikan 300 sertifikat dari total keseluruhan 677 kepada warga desa tersebut. “ Secara simbolis sertifikat yang akan kami serahkan 300 sertifikat. Kemudian sisanya yakni, 377 akan diserahkan secara bertahap kepada warga Desa Trans Tanjungan ini,” paparnya. Kemudian ia melanjutkan, target 36 ribu kuota program PTSL untuk Lamsel yang tersebar di 5 Kkecamatan yakni, Kecamatan Ketibung, Sidomulyo, Kalianda, Rajabasa dan Kecamatan Palas diakuinya sudah terukur. “ Perdana penyerahan dilakukan di Desa Trans Tanjungan. Kemudian untuk Kecamatan penerima kuota program PTSL di Lamsel lainnya akan dilakukan secara bertahap. Yang jelas 36 ribu kuota bidang yang dimiliki Lamsel melalui program PTSL sudah terukur semua, tinggal dibagikan,” ungkapnya. Staf Ahli Bupati Kabupaten Lampung Selatan Prianto Putro, menekankan kepada warga penerima sertifikat di Desa Trans tanjungan Kecamatan Ketibung itu, untuk memanfaatkan sertifikat dengan bijaksana. “ Setelah mendapat sertifikat pergunakan dengan bijak, jangan langsung dijual. Bila mendesak bisa disiati dengan cara yang elegan yakni, bisa digadaikan ke Bank dengan catatan itu untuk kegiatan yang produktif,” kata Prianto.  Sementara, Kades Trans Tanjungan Alwi Amir mengatakan, sangat berterimaksih kepada Pemkab Lamsel, selama dua tahun ini desanya mendapatkan program PTSL. “ Saya mewakili warga desa tentunya sangat berterimaksih kepada Pemkab Lamsel, terhitung sudah dua tahun berturut turut desa kami menerima program PTSL. Dimana, sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan lahan masyarakat,” kata Alwi. Kades Trans tanjungan itu melanjutkan, sisa 377 sertifikat dari 677 sertifikat milik warga penerima program PTSL yang sudah terukur dan belum diserahkan pada hari itu, pihaknya menjamin akan diserahkan secara bertahap. “ Bagi warga penerima program PTSL yang belum menerima sertifikat pada hari ini jagan khawatir. Secepatnya sertifikat akan dibagikan,”  pungkasnya. (CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait