6 Bulan Sebelum Penetapan, Petahana Dilarang Melakukan Pergantian Jabatan ASN

Senin 06-01-2020,09:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Berdasarkan surat edaran nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, Bawaslu RI mengintruksikan kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan peringatan terhadap calon incumbent agar tidak melakukan pergantian terhadap jabatan ASN terhitung sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon atau mulai 8 Januari 2020. Jika hal tersebut tetap dilakukan maka yang bersangkutan dapat di pidana penjara paling lama 6 bulan serta di diskuaifikasi dari pencalonan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. \"Dan surat peringatan tersebut sudah kita sampaikan kepada Pemda Pesawaran, TNI dan Polri. Namun pergantian jabatan tersebut dapat dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,\" ujar Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, Jumat (3/1). Dikatakanya, dalam undang-undang tersebut pada Pasal 71 menjelaskan bahwa selain melarang Gubernur, Bupati, Walikota beserta wakilnya untuk melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Juga melarang pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga menghimbau Kepala Daerah atau pejabat di Kabupaten Pesawaran, untuk tidak melakukan kegiatan dengan mendukung salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Demi terwujudnya Pilkada yang demokratis. Bawaslu Kabupaten Pesawaran meminta kepada Pejabat Daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau untuk dapat mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" pungkasnya. (Rus)

Tags :
Kategori :

Terkait