GEDONGTATAAN - Pihak Kepoliisian Resort Pesawaran menyatakan, berkas 17 tersangka yang menyebabkan mahasiswa Fisip Universitas Lampung Aga Trias Tahta meninggal pada saat mengikuti pendidikan dasar (Diksar) pecinta alam UKM Cakrawala di Pesawaran dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
\"Untuk perkara pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala FISIP Universitas Lampung sudah P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,\" ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S, didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Rabu (8/1).
Dikatakan, berkas P21 tersebut rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan pada Kamis (9/1). Dimana, jika pihak Kejaksaan menyatakan berkas P21 tersebut dinyatakan sudah lengkap, mudah-mudahan segera memasuki tahap kedua.
\"Insya Allah besok (Kamis, 9/1) P 21 diagendakan segera di limpahkan ke Kejaksaan. Dan jika nantinya berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap menurut oleh penyidik. Syukur-syukur langsung masuk tahap kedua,\" ujarnya.
Dijelaskan, salah satu berkas yang dilengkapi beberapa waktu lalu yakni hasil autopsi peserta diksar yang meninggal. Dan setelah jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menyatakan berkas sudah lengkap, maka perkara Diksar UKM pecinta alam ini akan dilimpahkan tahap dua.
\"Karena memang tidak hanya kasus ini yang ditangani Kejaksaan, dan bukan hanya kasus yang ada di pesawaran tetapi juga kasus kasus yang ada di Lampung Selatan,\" tandasnya. (Rus)