PADANGCERMIN - Satreskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan(Curas) berdasarkan Laporan Polisi / B - 12 / I / 2020 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / Polsek Padang Cermin, tanggal 05 Januari 2020.
Kapolsek Padangcermin, AKP. Syamsu Rizal mengatakan, waktu kejadian pada hari minggu (05/1) sekitar pukul 14.30 Wib dan dilaporkan oleh pada hari minggu (05/1) pukul 15.00 Wib. Sedangkan tempat kejadian perkara di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan.
\"Identitas pelapor atau korban atas nama Suniyah (40) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan. Sedangkan identitas terlapor belum diketahui,\" ujar Kapolsek, kemarin.
Kapolsek menjelaskan, kronologi awal kejadian pada Minggu (05/1) sekitar pukul 14.20 Wib, di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dimana pelaku datang kerumah korban dengan alasan ingin meminjam kendaran sepeda motor Yamaha Mio GT, namun tidak diberikan oleh korban. Kemudian tersangka mencabut golok dan merusak spion serta lampu sein motor tersebut.
\"Korban sempat melawan dan mencoba menghalangi, akan tetapi korban dipukul oleh pelaku menggunakan punggung golok yang mengenai bahu sebelah kiri korban. Selanjutnya pelaku membawa pergi sepeda motor korban jenis Yamaha Mio GT tahun 2014 Warna Merah Dengan NO.pol BE. 3114 BX. Atas kejadian tersebut korban mengalamin kerugian sebesar Rp. 5 juta rupiah. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Padangcermin,\" papar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, untuk kronologis ungkap kasus tersebut, pada sabtu (11/1) jajaran Polsek Padangcermin mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada didalam warung permainan judi jack pot di Kelurahan Gudang Lelang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Kemudian Team Jaguar Opsnal Polsek Padangcermin melaksanakan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pada saat pengembangan barang bukti, didapati 1 unit sepeda motor yang berada di Srengsem Panjang Bandar Lampung. Ketika itu pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian pelaku diberikan tembakan peringatan dan dilumpuhkan dengan sebutir peluru yang mengenai betis kaki sebelah kanan.
\"Identitas pelaku yang telah diamankan berinisial HA, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 1 unit sepeda motor dan 1 buah helm berwarna merah dengan merk GSP. Saat ini pelaku diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (rls/esn)