KALIANDA – Pengadilan Agama (PA) Kalianda berencana melanjutkan sidang isbat nikah. Langkah ini dilakukan agar bisa memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Namun keinginan PA Kalianda ini belum bisa dijalankan secara kontinyu karena harus menunggu beberapa hal. Sebab, PA Kalianda harus lebih dulu berkoordinasi dan menselaraskan isbat nikah dengan program Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Ketua PA Kalianda, Hj. Sartini, S.H.,M.H mengatakan pihaknya sudah menerima penetapan dari hakim. Setelah itu bisa dibawa ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk dibuatkan buku nikahnya. “Iya, sudah ada MoU. Tunggu saja, moga-moga Pak Bupati (Nanang Ermanto) melanjutkan program ini,” katanya kepada Radar Lamsel, Senin (20/1/2020). Meski sidang isbat nikah bertujuan baik, namun hal tersebut masih susah dilaksanakan. Sebagai contoh di sidang isbat di Kecamatan Natar pada Desember 2019 lalu. Sartini menyebut banyak pengguguran karena banyak masyarakat yang tidak hadir. Tetapi Sartini optimis program ini akan berlanjut. “Karena isbat ini untuk orang-orang yang pernikahannya tidak tercatat. Dan undang-undang memberikan peluang, lalu Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah melalui sidang isbat,” katanya. Pengadilan melangsungkan sidang di lapangan, kemudian dibawa ke KUA untuk dikeluarkan buku nikah. Setelah ada buku/akta nikah, kemudian kedua belah pihak mengurus dokumen kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan. “Ditunggu saja. Karena kita belum ngomong lagi sama Pak Bupati, dan Pak Sekda, kapan program itu mau dilanjutkan lagi,” katanya. Sebelumnya, Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sangat peduli dan berusaha untuk mencari pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting pernikahan dengan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Pelayanan Terpadu. Nanang juga menyampaikan, setelah sidang isbat tersebut peserta nikah akan mendapatkan dokumen keluarga yang sah menurut hukum, baik buku nikah maupun dokumen kependudukan lainnya. “Bapak-ibu akan mendapatkan dokumen keluarga yang syah menurut hukum, baik yang berkaitan dengan buku nikah maupun dokumen kependudukan yang lainnya,” ucapnya. (rnd)
Kelanjutan Sidang Isbat Nikah, PA Tunggu Pemkab
Selasa 21-01-2020,08:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :