KALIANDA – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Surat Izin Menteri Dalam Negeri untuk melantik pejabat menjadi senjata ampuh calon petahana menggugurkan aturan undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016. Hal ini dibuktikan Plt. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang mengukuhkan enam Kepala OPD di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Selasa (21/1) kemarin. Bahkan, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan itu langsung disaksikan Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih dan Ketua Bawaslu Hendra Fauzi. Pelantikan tersebut merujuk pada hasil lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Lamsel dengan rekomendasi KASN Nomor B4432A/KASN/121/2019 tanggal 23 Desember 2019, serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/474/SJ tanggal 20 Januari 20 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemkab Lamsel. Seperti diketahui, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Yang isinya adalah calon petahana yang maju dalam putaran pilkada 2020 dilarang merotasi jabatan ASN enam bulan sebelum penetapan calon. Plt. Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto yang melantik secara langsung jajaran pejabatnya menegaskan, pihaknya tidak ingin salah mengambil langkah yang berakibat pada pelanggaran aturan perundang-undangan. Seperti halnya, dalam melaksanakan pelantikan pejabat eselon II yang baru digelar. “Ya tentu kita tidak asal atau gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi sampai menabrak aturan undang-undang. Tentu kita harus patuh dan taat. Setelah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kemendagri ternyata masih ada kesempatan melakukan pelantikan atas izin Menteri Dalam Negeri. Maka kita tidak menunda kesempatan ini,” ungkap Nanang saat diwawancarai sejumlah awak media usai pelantikan. Dia menambahkan, pelantikan ini menjadi jawaban atas pertanyaan sejumlah kalangan yang menunggu jawaban hasil lelang jabatan terbuka. Dia berharap, para kepala OPD yang diberikan kepercayaan dan tanggungjawab mampu melaksanakan tugas dengan baik. “Pelantikan pejabat di awal tahun ini mudah-mudahan membawa banyak manfaat. Tanggungjawab dan kepercayaan yang sudah dipegang harus dibalas dengan kinerja yang baik. Demi kemajuan daerah kita,” imbuhnya. Orang nomor satu di kabupaten ini, juga meminta jajarannya untuk meningkatkan kebersamaan di berbagai hal. Khususnya, dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. “Jangan sampai saya mendengar ada pengkotak-kotakan. Ini orangnya si A dan sebagainya. Semua pegawai adalah orang yang bertanggungjawab terhadap masyarakat di Lampung Selatan,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi menegaskan, pelantikan yang digelar Pemkab Lamsel dalam hal ini Plt. Bupati H. Nanang Ermanto sebagai calon petahana tidak melanggar aturan. Sebab, salah satu point dalam UU nomor 10 tahun 2016 menyebutkan jika calon petahana bisa atau boleh melakukan rotasi jabatan ASN apabila mendapat izin dari Mendagri. “Pelantikan ini sah dan tidak melanggar aturan. Bahkan, pihak pemerintahan sangat welcome dengan mengundang kami untuk menyaksikan prosesi pelantikan pejabat birokrasi,” pungkasnya. Perlu diketahui, para pejabat yang resmi dilantik adalah Kepala Dinas PUPR M. Syahroni, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Yanny Munawarti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Feri Bastian, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Ariswandi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Bibit Purwanto dan terakhir Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Puji Sukanto. (idh)
Izin Mendagri Muluskan Pelantikan
Rabu 22-01-2020,09:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :