Selektif Honor Naik

Rabu 22-01-2020,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Ancam Pecat Aparat Desa Tanpa Ijazah SMA

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan bakal melakukan pendataan terhadap seluruh aparatur desa yang menjabat tanpa memiliki ijazah SMA/sederajat. Sebab, saat ini disinyalir masih terdapat kepala desa yang menempatkan jajarannya tanpa menaati aturan tersebut. Padahal, dalam undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 50 ayat 1 sangat jelas diterangkan, jika Perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat. Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Thamrin, S.Sos menegaskan, pendataan bakal dilakukan dalam waktu dekat guna mengimplementasikan regulasi tersebut. Bahkan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian jabatan aparatur desa yang tak memiliki ijazah setara SMA. “Tentu saja fenomena ini tidak kita pungkiri. Masih banyak disetiap desa yang aparatur desanya tidak memiliki ijazah SMA. Kita juga maklumi, sebab disuatu desa keterbatasan SDM. Sehingga kepala desa terpaksa mengangkat pegawainya tanpa ijazah mulai dari RT, Kadus dan bahkan Sekretaris Desa,” ujar Thamrin kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (21/1) kemarin. Dia meminta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai leading sektor yang membawahi  hal tersebut segera mengambil sikap. Sebab, berbagai urusan tekhnis mengenai hal tersebut menjadi urusan DPMD. “Secara tupoksi DPMD yang akan melakukan pendataan terhadap berapa jumlah aparat desa yang tak memiliki ijazah. Nah, disitu dapat diketahui untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” pungkasnya. Namun, Kepala DPMD Lamsel Rohadian belum bisa memberikan keterangan berkaitan dengan persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, dirinya tidak menjawab sambungan telepon dari awak media. Jajaran aparatur desa di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan bisa tersenyum lebar. Sebab, kenaikan penghasilan tetap (siltap) yang dijanjikan pemerintah daerah terealisasi seiring dengan meningkatkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 yang mencapai Rp60 Miliar lebih. Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Akar Wibowo, SH membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan, kenaikan siltap atau gaji yang diterima para aparatur desa setiap bulannya naik sebesar 100 persen ketimbang tahun lalu. “Aturan pembayaran siltap aparat desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 ini, berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” ungkap Akar. Dia berharap, dengan adanya perhatian lebih untuk para aparatur desa ini agar dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Karena, honor yang mereka terima meningkat dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. “Kita juga berharap aparat desa lebih maksimal dalam merealisasikan anggaran yang bersumber dari DD. Persoalan yang bisa menjerat para kepala desa (kades) khususnya dalam hal penyelewengan anggaran semestinya tidak ada lagi karena pendapatannya sudah diberikan lebih oleh pemerintah,” tutupnya. Terpisah, Kepala Bidang Pengelola Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel M. Iqbal Fuad menjelaskan, ADD dan DD tahun 2020 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kenaikan anggaran DD tahun ini mencapai Rp2 miliar, sedangkan untuk ADD mencapai Rp60 miliar lebih. “DD yang akan digelontorkan tahun ini sebesar Rp263.691.587.000 yang sebelumnya hanya sebesar Rp261.327.894.000. Sementara ADD tahun  ini sebesar Rp168.196.887.600 yang sebelumnya hanya mencapai Rp107.192.000,” terang Iqbal. Dia menegaskan, nilai ADD yang dikucurkan pada tahun ini mengalami kenaikan yang signifikan itu karena diperuntukan membayar siltap aparat desa. “Siltap aparat desa naik 100 persen atau setara dengan gaji ASN golong II,” pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :

Terkait