Silakan ke Pengadilan!

Senin 27-01-2020,09:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyayangkan penolakan pemasangan plang kepemilikan aset pemerintah di wilayah Pelabuhan Canti, Kecamatan Rajabasa. Sebab, jika terdapat pihak yang mengklaim lokasi tersebut agar mengajukan gugatan ke ranah hukum. Plt. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lampung Selatan Cahyadi, pemkab memastikan telah mengantongi dasar hukum yang jelas dalam pemasangan plang kepemilikan lahan di kawasan Pelabuhan Canti. Yakni, berupa sertifikat yang telah terbit berdasarkan surat hibah dari para tokoh masyarakat setempat. “Pemasangan plang kepemilihan lahan di Pelabuhan Canti oleh Pemkab Lampung Selatan punya dasar yakni berupa sertifikat. Jadi, tidak serta mereta mengakui lahan tersebut milik Pemkab Lamsel,” ujar Cahyadi, Jum’at (24/1) pekan lalu. Dia menegaskan, pembuatan sertifikat lahan Pelabuhan Canti berdasarkan surat hibah dari ahli waris dan diketahui tokoh masyarakat setempat. “Dasar ini yang menguatkan pemerintah dalam proses pengajuan pembuatan sertifikat lahan pelabuhan Canti beberapa waktu lalu,” imbuhnya. Meski demikian, pihaknya memastikan bakal segera menggelar pertemuan dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut. Serta, akan melibatkan para tokoh dan warga setempat yang mengetahui asal-usul lahan tersebut. “Kalau pertemuan dengan beberapa warga yang mengklaim dan ahli waris dan pihak Pemkab Lamsel belum. Tapi, nanti akan dilakukan setelah jadwal kami susun” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, pelabuhan Canti rencananya akan dibangun oleh pemerimtah pusat melalui APBN. Namun, pemerintah pusat meminta lahan pelabuhan Canti memiliki sertifikat sebagai kepemilikan Pemkab Lamsel. “Nah, kini sertifikatnya sudah terbit. Tapi, jika masih ada yang mengklim lahan pelabuhan Canti sampai kapan pun pelabuhan Canti tersebut tidak akan dibangun oleh pemerintah pusat,” ungkap Mulyadi. Pihaknya juga sependapat dengan hal yang disampaikan oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Lamsel. Jika ada pihak yang mengklim lahan tersebut silahkan ajukan gugatan ke Pengadilan. Sebab, lahan pelabuhan Canti sudah punya legalitas yang jelas berupa sertifikat. “Untuk pengelolaan pelabuhan Canti merupakan kewenanganya Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait