KALIANDA – Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan tengah memproses pendefinitifan Plt. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Hal ini menyusul eksekusi Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan ke Lapas Kelas I A Bandarlampung. Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel, M. Ali mengaku, sudah menerima informasi terkait putusan pengadilan. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan pengadilan dari pihak berwenang. Maka dari itu, Bagian Tata Pemerintahan menyurati Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dan juga Mahkamah Agung (MA), untuk meminta salinan resmi putusan pengadilan. Namun, sampai saat ini belum menerima jawaban dari surat yang disampaikan, belum lama ini. “Salinan asli putusan pengadilan itu, menjadi dasar kita untuk memproses pemberhentian Bupati Lamsel Non Aktif. Tetapi, PN Kalianda juga belum menerima salinannya dari MA. Maka, kita tunggu saja sampai mereka membalas surat yang sudah kita sampaikan,” ujar M. Ali kepada Radar Lamsel, Senin (10/2) kemarin. Dia menerangkan, mekanisme pendefinitifan kepala daerah dalam hal ini membutuhkan proses yang cukup panjang. Mulai dari pemberhentian Bupati Non Aktif yang diusulkan melalui Gubernur ke Mendagri hingga ususlan pendefinitifan kepala daerah oleh Plt Bupati. “Sebenarnya Mendagri bisa langsung melakukan eksekusi dari atas. Namun, kita akan lakukan usulan dari bawah setelah salinan putusan itu kita terima. Alurnya, kita usulkan pemberhentiannya melalui Surat Gubernur. Setelah disetujui Mendagri akan keluar SK Pemberhentian Bupati Non Aktif lalu kita serahkan ke DPRD untuk di paripurnakan,” terangnya. Setelah itu, lanjutnya, baru melakukan pengusulan penetapan Bupati kepada Mendagri yang juga sama halnya seperti mengajukan pemberhentian Bupati Non Aktif. “Setelah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD, maka akan digelar pelantikan Bupati definitif. Seperti itu mekanismenya,” pungkasnya. (idh)
Pendefinitifan Nanang On Process
Selasa 11-02-2020,09:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :