PALAS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung menduga pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM) memberikan pelayan diskriminasi terhadap pasien Muhammad Rezki Meidiansori (21) yang meninggal di selasar rumah sakit plat merah tersebut, pada Senin (10/2) lalu. Itu diutarakan oleh Kepala BPJS Bandar Lampung, Muhammad Fakhreza pada saat menyambangi keluarga Muhammad Rezki Mediansori di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Rabu (12/2) kemarin. Dalam kesempatan tersebut Fakhreza mengatakan, kedatangan pihak BPJS Kesehatan Bandar Lampung untuk menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa. Serta untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari keluarga korban meninggal. Dari klarifikasi yang diterangkan oleh orang tua Muhammad Rezki Mediansori. Pihaknya menduga RSUDAM telah memberikan pelayanan yang diskriminasi kepada pasien BPJS Kelas III mandiri tersebut. “Pertama kami mengucapkan permohonan maaf dan bela sungkawa dan mendengar klarifikasi. Dari keterangan keluarga korban, kami menduga adanya pelayanan yang bersifat diskriminasi yang diberikan pihak rumah sakit,” ujar Fakhreza memberikan keterangan kepada Radar Lamsel di sela kunjungan tersebut. Fakhreza menerangkan, dugaan adanya pelayanan yang bersifat diskriminasi tersebut lantaran pihak rumah sakit telah menjalankan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur kerjamasa antara BPJS Kesehatan dan RSUDAM. Salah satu bentuk diskriminasi yang terlihat dalam kasus tersebut yaitu, pihak rumah sakit menginstruksikan keluarga pasein untuk membeli obat di luar dari rumah sakit. Hal ini, sambung Fakhreza, tentu saja sudah keluar dari prosedur kontrak BPJS Kesehatan dan RSUDAM. “Sesuai dengan prosedur pihak rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien BPJS dan pelayanannya tidak boleh dibeda-bedakan. Pihak keluarga disuruh untuk membeli obat vitamin hati ini adalah adalah salah satu pelanggaran yang diskriminasi,” terangnya. Lebih lanjut, Fakhreza menjelaskan, pihaknya juga telah menerima keterangan klarifikasi dari pihak RSUDAM, mamun hanya dalam bentuk tertulis. Untuk mengetahui adanya dugaan diskriminasi ini, tentu pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendengarkan langsung klarifikasi dari RSUDAM. Pihak rumah sakit juga akan medapat sanksi apabila diskriminasi itu terbukti telah dilakukan. “Keluhan apa adanya dari keluarga korban ini, akan kami koordinasikan langsung dengan pihak rumah sakit secepatnya. Kita ikuti saja prosedur kontraknya, apabila terbukti ada diskriminasi tentu ada sanksi tertulis bahkan pemutusan kontrak kerjasama apabila hal ini terulang kembali,”pungkasnya. (vid)
BPJS Duga RSUDAM Diskriminatif
Kamis 13-02-2020,09:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :