Pak Kadis! DD 2019 Lamsel Terburuk se-Lampung

Jumat 14-02-2020,08:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Lampung Selatan pada tahun 2019 memiliki predikat terburuk di Provinsi Lampung. Dari hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 2019. Lampung Selatan dinilai masih lamban dalam penyaluran DD dan pelaporan realisasi pembangunan. Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dede Suhendar pada saat melakukan monitoring sistem pemerintahan desa di Kecamatan Palas, Kamis (13/2). Dalam kesempatan tersebut Dede Suhendar mengatakan, buruknya predikat pengelolaan DD di Lampung Selatan pada tahun 2019, harus menjadi acuan pemerintah desa dalam meningkat pengelolaan DD di tahun 2020 ini. “Pada tahun 2019 dari Kopsurgah KPK, Lampung Selatan memiliki perdikat terburuk dalam mengelola dana desa  se Provinsi Lampung. Prestasi yang paling buruk ini harus menjadi pertimbangan pemerintah desa agar tahun ini pengelolaan dana desa menjadi lebih baik lagi,” ujar Dede Suhendar pada saat memberikan pemaparan kepada aparatur desa, di Aula Way Pisang Kantor Kecamatan Palas. Dede menerangkan, predikat terburuk yang disandang Lampung Selatan dinilai dari dua aspek pengelolaan DD, yaitu penyaluran dan pelaporan realisasi pembangunan. Dimana pada pada tahun 2019 ke bawah Lampung Selatan masih lamban. Dede mencontohkan, seperti pada penciaran DD tahap ketiga pada tahun 2019 lalu yang seharusnya dicairkan pada bulan September namun molor  pada November. “Ada tiga aspek yang dinilai oleh Kopsurgah KPK yaitu penyaluran DD, pengelolaan, penyusunan laporan realisasi. Yang menjadi nilai buruk di mata KPK, Lampung Selatan masih sering terlambat dalam penyaluran DD dan peyusunan laporan realisasi,” paparnya. Dijelaskan Dede, keterlambatan penyusunan dan pelaporan realisasi ini bersumber dari pemerintah desa yang masih lamban dalam menyusun administrasi. “Setelah kami cari tahu dari Dinas PMD, masalahnya ada di pemerintah desa sendiri. Karena masih banyak admistrasi DD yang belum terselesaikan,” sambungnya. Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Bambang Irawan mengharapkan pengelolaan DD papa tahun 2020 ini mengacu pada skala prioritas pembangunan yang dapat meningkat perekonomian desa. Meningkatnya insentif aparatur desa, juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa menjadi lebih baik. “Pengeloaan DD  juga menjadi poin penilaian. Maka dari itu DD harus dimanfaatkan sesuai dengan skala prioritas yang bisa mendorong perekonomian  desa. Kami juga mengharapkan dengan adanya kenaikan insentif dapat meningkatkan kinerja aparatur desa sehingga tidak adalagi pencairan dan pelaporan realisasi DD yang terlambat,” tuturnya. Sementara itu Kepala Bidang Perekonomian Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan Sampurno juga mengamini, lambannya penyerapan DD di tahun 2019 itu lantaran pemerintah desa yang kerap terlambat dalam melakukan pencairan DD. Sejak diberitakan Lampung Selatan mendapat predikat terburuk dari KPK, sambung Sampurno, Dinas PMD pada akhir 2019 lalu juga telah melakukan langkah-langkah untuk mendorong pemerintah desa agar mempercepat pengajuan pencairan, pelaksaan, hingga pelaporan realisasi DD. “Kami sudah mengambil langkah untuk mendorong percepatan penyerapan DD tersebut. Bahkan setelah berita tersebut diterbitkan Kadis juga langsung turun, langkah kami enggak kurang-kurang kami berikan. Tapi kenyataannya masih ada saja desa yang mencairkan DD tahap tiga di bulan Desember,” pungkasnya.  (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait