BAKAUHENI – Plt. Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, memberikan pernyataan terkait beredarnya video ASN yang dianggap mendukung dirinya pada Pilkada mendatang. Menurut Nanang, hal tersebut tidak melanggar aturan, ASN tersebut bukan mendukung. Tetapi lebih memberi saran kepada kepada masyarakat. “Berapa hari ini saya dapat info kalau Bapak Camat Bakauheni (Asep Awaluddin) masuk media karena diduga kampanye. Menurut saya itu salah, beliau bukan kampanye,” kata Nanang saat di acara Musrenbang Bakauheni, Jumat (14/2/2020) lalu. Nanang menilai Asep hanya memberi saran kepada masyarakat. Sebagai contoh, Asep menyarankan supaya masyarakat bisa menilai kinerja kepala daerah yang sekarang. Apakah baik atau tidak. Jika di mata masyarakat kinerjanya sangat baik, tentu tidak salah jika didukung untuk maju atau memimpin lagi. “Kecuali Pak Asep bilangnya suruh milih saya. Itu baru menyalahi aturan. Lagi pula sekarang belum penetapan calon, jadi tidak melanggar. Kecuali sudah ada penetapan calon, terus mendukung calon tersebut. Nah, itu baru dilarang,” katanya. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kordiv. PHL Bawaslu Lampung Selatan, Iwan Hidayat, mengatakan bahwa Asep Awaluddin dianggap tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tentang ASN. Meski demikian, Iwan meminta yang bersangkutan tidak boleh terlibat dalam urusan Pilkada salah satu calon. Apalagi jika ketahuan mengarahkan, atau ikut sebagai tim kampanye, atau membuat kebijakan yang merugikan pasangan calon lain. “Setelah ada penetapan maka akan berlipat sanksinya. Itu ada pasal yang bisa menarik ke ranah pidana. Kalau sekarang tidak ada yang dilanggar di UU 10,” katanya. Terkait pernyataan Nanang yang mengaitkan dengan penetapan pasangan calon, Iwan pun mengamini. Tapi Bawaslu bakal terus melakukan pengawasan terhadap UU lainnya. Iwan menjelaskan bahwa ASN punya UU yang harus mereka patuhi juga. Di dalam UU ASN itu diatur pola prilaku ASN. “Oke, terkait pilkada-nya belum kena, tapi terkait ASN-nya nanti. Misalnya ada kades, mengajak atau merugikan pasangan lain. Itu belum bisa dikenakan UU asn. Tapi UU desa di sana ada larangan jadi pengurus partai,” katanya. Mengenai kelanjutan masalah ini, Iwan belum bisa berbicara banyak. Yang jelas, Bawaslu akan memintai keterangan yang bersangkutan. Setelah itu baru melihat penentuan atau penindakan, dan pasal apa yang telah dilanggar. “Kalau pun camat kita panggil, hanya sebatas menggali keterangan. Belum penetuan atau penindakan. Ya nanti, kita liat prosesnya. Kami hanya bisa kasih rekomendasi, bukan putusan. Kalau memang melanggar, kami rekom ke komisi ASN. Mereka yang menentukan, bukan Bawaslu,” katanya. Pada Sabtu (15/2/2020) lalu, Bawaslu Lamsel telah memeriksa lima orang perempuan yang terlibat dalam video Camat Bakauheni Asep Awaludin. “Sudah kita panggil dan telah kita mintai keterangan 5 orang ibu-ibu di sekretariat Panwascam Bakauheni, Sabtu kemarin” sebut Iwan. Untuk Camat beserta istrinya Bawaslu sedang menjadwalkan rencana pemanggilan pekan depan, kemungkinan Selasa atau Rabu pasangan suami istri itu bakal di undang untuk dimintai keterangannya di Sekretariat Bawaslu.(rnd)
Bawaslu Minta ASN Tak Ikut Urusan Pilkada
Senin 17-02-2020,08:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :