WAYLIMA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesawaran bekerjasama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Waylima membantu desa melatih verifikasi dan validasi Basis Data Kesejahteraan Sosial (BDKS) warga kurang mampu yang ada di wilayah setempat.
Komari, salah seorang TKSK Kecamatan Waylima mengatakan, bahwa pelatihan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data yang lebih akurat terkait jumlah warga kurang mampu yang ada di Kecamatan Waylima. Dimaba, berdasarkan hasil temuan dilapangan, telah terjadi perubahan Basis Data Terpadu (BDT) tahun 2015 yang selama ini menjadi acuan bagi kemensos dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, banyak data dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak ditemukan dilokasinya atau mereka pindah ke luar daerah dan ada juga sebagian yang sudah meninggal dunia,” ujar Komari, saat di temui di rumahnya, Sabtu (16/2).
Dikatakan, seluruh petugas TKSK yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran telah dipersiapkan untuk mendukung kelancaran proses verifikasi dan validasi data warga kurang mampu.
“Tidak sinkronnya data dari direktorat pemberdayaan fakir miskin sudah saya laporkan semua, data fotocopy kartu KPM, KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah saya setorkan semua ke pihak bank mandiri, lalu dari pihak bank mandiri sudah melanjutkan ke Pusat agar mereka mendapatkan Bansos,” imbuhnya.
Menurut Komari, kesalahan data dapat menjadi pemicu persoalan dilapangan, khususnya terkait dengan akurasi data keluarga penerima manfaat (KPM) beragai program sosial pemerintah. Apalagi data tersebut menjadi dasar untuk menentukan sasaran berbagai program Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini telah diubah menjadi Program Sembako.
“Penyalur tidak berani menyalurkan bansos jika data KPM belum terverifikasi dan tervalidisi. Karena itu, dengan pelatihan di desa dan adanya proses verifikasi dan validasi data warga kurang mampu yang terus dilakukan agar diperoleh data yang lebih akurat” tambahnya.
Lebih jauh Komari menyampaikan, data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh pemerintah pusat melalui aplikasi desa tidak diperbolehkan di rubah ataupun di hapus oleh desa dan harus diisi sesuai kondisi dari warga yang kurang mampu yang akan menerima Bansos.
“Desa tidak diperbolehkan menghapus atau membuang data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, data akan terhapus dengan sendrinya melalui aplikasi yang digunakan jika tidak sesuai dengan ketentuan data keluarga penerima manfaat,\" tandasnya. (cw2/esn)