JATI AGUNG - Puluhan keluarga Almarhum Junaidi yang menjadi korban penusukan di Desa Gedung Harapan Kecamatan Jatiagung, menuntut agar pelaku Edi Antoni mendapat hukuman setimpal, bahkan hingga hukuman mati. Itu disampaikan Orator aksi Arrasyid (38) di Halaman Polsek Jati Agung. Arrasyid mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan statement Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo yang mengatakan pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 3. \"Kami meminta agar kepolisian tidak menggunakan pasal itu, karena pasal itu bunyinya tentang penganiayaan yang berujung kematian dan hukumannya hanya Tujuh tahun, kami harap pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana,\" ungkapnya. Sebab, kronologis kejadian bahwa pelaku mencari korban hingga kedepan balai Desa Gedung Harapan dan langsung menusukkan pisau kepada korban. \"Dari kesaksian para saksi sudah jelas bahwa pembunuhan ini berencana,\" tuturnya. Ia menambahkan, sebagai adik kandung korban dan warga negara yang baik pihaknya menyampaikan aspirasi kepada pihak kepolisian. \"Intinya tuntutan kami pelaku harus dihukum seumur hidup atau hukum mati,\" tegasnya. Selain itu, pihaknya juga meminta agar penyebab terjadinya keributan yakni adik pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka. \"Jadi kami minta agar kasus ini diusut sebab akibatnya, dari akar-akarnya diusut siapa saja yang terlibat dan menyebabkan kakak saya dibunuh,\" tuturnya. Secara hukum dan kemanusiaan, dia menegaskan pihak keluarga yang ditinggalkan telah ikhlas menerima kepergian sang kakak. \"Kami sudah ikhlas menerima kepergian almarhum, tetapi proses hukum harus sesuai fakta yang ada, sesuai kesaksian saksi dan bukti yang ada,\" terangnya. Tidak hanya itu, pihaknya meminta agar sejumlah barang bukti dapat diamankan seperti sepeda motor dan alat-alat musik atau organ tunggal yang sempat ditahan. \"Alat-alat bukti juga kami harap bisa diamankan, motor pelaku yang digunakan untuk membunuh korban juga harus diamankan,\" desaknya. Sementara itu, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menyatakan pasal yang dimaksud mungkin barulah pasal permulaan, belum ada keputusan akan diberi pasal apa. \"Kami akan segera membawa para saksi ke polres lamsel sekarang juga (kemarin\'red), karena penanganan kasus ini sudah ditangani oleh Polres Lamsel,\" terangnya. Ia memastikan, pengungkapan kasus tersebut sudah dilakukan dengan maksimal mungkin pihak keluarga korban merasa ada yang kurang tepat. \"Maka saksi-saksi kita hadirkan ke polres langsung, kalau ada fakta baru maka akan menjadi pertimbangan,\" kata dia. Terkait kemungkinan tersangka baru, Mayer menegaskan hal itu bisa saja terjadi jika saat pengembangan kasus memang ditemukan bukti-bukti yang menguatkan. \"Kita tunggu dulu bagaimana perkembangannya nanti, jika memang ada petunjuk maka bisa saja ada tersangka baru,\" pungkasnya. (kms)
Keluarga Desak Pembunuh Junaidi Dihukum Mati
Selasa 18-02-2020,08:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :