KALIANDA – Pengalokasian 50 persen dana BOS untuk gaji guru honor merupakan kabar baik. Tetapi tak semua guru honor bakal menerima kenaikan upah dari dana tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Guru honor yang bakal mendapat kenaikan gaji dari dana BOS harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Selanjutnya guru honor yang memiliki NUPTK (nomor unik kependidikan dan tenaga kependidikan). Dan syarat terakhir, guru honor minimal berijazah S1 dengan TMT (tanggal mulai tugas) 31 Desember 2019. Di waktu itu, nama guru honor harus sudah masuk Dapodik. Jika semua syarat itu terpenuhi, maka bantuan dana BOS bisa diberikan. Mengenai kenaikan gaji, hal itu akan tergantung dari jumlah guru honor yang dimiliki tiap sekolah. Pasalnya, masing-masing sekolah memiliki jumlah guru honor yang berbeda-beda. Begitu pula dengan dengan dana BOS yang harus sesuai berdasarkan jumlah murid di sekolah tersebut. “Paling kecil minimal 60 murid. Kalau masalah angka (gaji), saya belum bisa memastikan. Kan beda-beda, tapi mudah-mudahan penghasilannya meningkat,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S. STP kepada Radar Lamsel, Senin (17/2/2020). Thomas melanjutkan, berdasarkan Permendikbu No. 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler, anggaran dana BOS naik sebesar Rp100 ribu per siswa. Rinciannya untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta per siswa. Terkait gaji dana BOS 50 persen, lanjut Thomas, besarannya akan disesuaikan dengan dana BOS yang dalam hal ini ditentukan oleh jumlah siswa yang ada di sekolah. Setelah itu baru melihat jumlah guru honor di sekolah tersebut. Artinya, besaran gajinya antara guru honor SD yang satu dengan SD yang lain belum tentu sama. Begitu pula dengan SMP, dan SMA. “Kita harus melihat sisi-sisinya. Pertama jumlah siswa, kemudian gurunya (honor). Misal sekolah A dan B sama-sama punya 300 siswa. Nah, guru honor di sekolah A jumlahnya 10.Sedangkan guru honor di sekolah B 8 jumlah hanya 5. Jelas (gajinya) besar yang 5 dong,” katanya. Informasinya, sekolah yang bisa mendapat dana BOS adalah sekolah dengan peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir. Namun persyaratan ini dikecualikan untuk sekolah luar biasa, sekolah di wilayah tertinggal dan sekolah di wilayah kepadatan penduduk rendah. Dana BOS reguler yang sudah diterima langsung oleh sekolah bisa segera digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan. Adapun rinciannya dana tersebut bisa dipakai untuk pembayaran honor, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpusatakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi tenaga pendidikan, langganan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan media belajar, praktik kerja di lapangan, hingga kegiatan uji kompetensi keahlian. (rnd)
Gaji Guru Honor Bisa Naik Tapi Tak Seragam
Selasa 18-02-2020,08:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :