Bidan Desa kok Arahkan Bumil ke RS Swasta

Selasa 18-02-2020,08:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Persalinan di Bob Bazar Bisa Klaim Jampersal

KALIANDA – Manajemen RSUD Bob Bazar Kalianda bakal memberi peringatan keras kepada pegawainya yang menyalahi aturan. Salah satunya mengenai Jampersal. Jika ada pegawai yang ketahuan menyebut Jampersal tidak bisa digunakan sebagai rujukan pasien ke Bob Bazar, maka yang bersangkutan akan mendapat surat peringatan. “Kita beri SP 1,” demikian penegasan yang disampaikan Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana, saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (17/2/2020). Media Apriliana mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan PKS (perjanjian kerja sama) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terkait jampersal. Bila ada rujukan dari bidan atau puskesmas terkait kesehatan ibu dan anak, semua itu bisa diklaim ke Jampersal dengan persyaratan yang telah ditentukan. “Saat ini kita sudah mempunyai 4 dokter spesialis kebidanan, dan 2 dokter spesialis anak. Rujukan dari Bob Bazar dengan tipe kelas C akan merujuk ke rumah sakit kelas di atasnya, seperti tipe B atau A. Bukan di bawahnya,” katanya. Terkait fee yang didapat bidan desa yang merujuk pasien melahirkan ke rumah sakit swasta, Media Apriliana merasa tak perlu menanggapinya. Meski demikian, orang nomor satu di Bob Bazar ini mengakui jika fee yang didapat bidan sedang menjadi sorotan karena hal itu membuat bidan lebih condong merujuk pasien ke rumah sakit swasta ketimbang rumah sakit milik pemerintah. “Ya. Tapi saya tidak perlu menanggapi terkait fee (bidan) di balik rujukan,” katanya. Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung Selatan juga bungkam usai terendusnya dugaan fee dalam praktik arahan bidan desa ke RS swasta tersebut. Ketua IBI Lamsel Dwi belum berkomentar kendati sudah diupayakan konfirmasi oleh Radar Lamsel. Dihubungi via telepon Dwi tak mersepon begitu juga dengan pesan singkat whatsapp yang urung direspon. Diberita sebelumnya, Radar Lamsel menghimpun informasi jika RSIA Hidayah Ibu bekerjasama dengan bidan desa, dan bidan praktek swasta (BPS). Kerjasama ini ada dalam rujukan. Sumber Radar Lamsel yang bersepakat untuk tak mencatut namanya membeberkan setiap bidan dijanjikan fee atau bayaran jika membawa pasien ke rumah sakit bersalin tersebut. Nominalnya pun lumayan. Mencapai ratusan ribu untuk satu pasien. Setiap bidan desa atau BPS yang mengantar pasien akan mendapat fee sebesar Rp300 ribu. Pemberian nominal ini untuk kategori melahirkan secara normal. Bayarannya bisa naik jadi Rp400 ribu kalau pasien melahirkan lewat operasi sesar, atau yang biasa disebut SC (seksio sesarea). Kesepakatan sumber dengan Radar Lamsel untuk merahasikan namanya, menghasilkan kabar mengejutkan. Sebab bukan hanya bidan desa, dan BPS saja, bidan biasa pun bakal mendapat bayaran kalau merujuk pasien ke RSIA Hidayah Ibu. Yang penting, bidan tersebut membawa syarat yaitu surat rujukan, atau surat antar pasien langsung ke klinik. “Semua yang (punya) gelar bidan,” ucapnya. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait