Siap-siap! Kendaraan ODOL Bakal Ditilang

Selasa 18-02-2020,09:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

radarlamsel.com, BAKAUHENI - Satlantas Polres Lamsel melakukan razia secara intensif terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di sejumlah titik jalur distribusi barang. Tepatnya di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Lintas Timur (Jalintim). Sejak Selasa (18/2/2020) pagi, Satlantas telah menjaring 7 kendaraan ODOL. Kendaraan ini terbukti melanggar. Sebanyak 7 surat tilang untuk kendaraan tersebut. Polisi juga memegang barang bukti SIM 4 lembar, STNK 2 lembar dan buku KIR 1. \"Ini adalah giat Dakgar (Tindakan Pelanggar, tes) Gakkum yang menggunkan blanko tilang dengan sasaran kendaraan ODOL,\" ujar Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Agustinus Rinto, S.E.,M.H. Razia ODOL merupakan langkah efektif. Karena dari kegiatan tersebut, polisi lalu lintas berhasil menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lamsel. \"Kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara,\" katanya. Selain itu, Agustinus menegaskan razia ODOL ini juga dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar. \"Juga mencegah pelanggar lalulintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas,\" ucapnya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait