Satlantas Pelototi Kendaraan ODOL

Rabu 19-02-2020,08:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI - Satlantas Polres Lamsel bakal memantau kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang melintas di Jalinsum dan Jalintim. Hal ini akan terus dilakukan jajaran Satlantas sampai pemilik kendaraan jera. Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang dimodif atau mengangkut muatan yang melebih kapasitas. Kasatlantas Polres Lamsel, AKP. Agustinus Rinto, mengatakan pelanggaran yang dilakukan kendaraan ODOL telah menjadi atensi unit yang mengenakan kopel putih ini. Pantauan tak hanya dilakukan terhadap kendaraan di jalan lintas saja, tetapi juga kendaraan yang hendak masuk ke pelabuhan penyeberangan. Meski hanya kasat mata, Agustinus menegaskan pemantauan ini sebagai bentuk penegasan polisi kepada supir. Sekaligus memberi imbauan kepada pemilik perusahaan yang memang sengaja memodif dan memuat beban kendaraan yang berlebihan. “Supaya dari pabriknya tidak (bermuatan) seperti itu lagi. Jadi stop total. Sejauh ini kita lihat secara kasat mata, kalau yang tahu persis ukurannya itu Dishub (Dinas Perhubungan),” katanya saat diwawancarai Radar Lamsel usai peresmian desa tertib lalu lintas di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Selasa (18/2/2020). Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, sejak Senin (17/2/2020) lalu, Satlantas Polres Lamsel rutin melakukan razia secara intensif terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di sejumlah titik jalur distribusi barang. Tepatnya di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Lintas Timur (Jalintim). Pada Selasa (18/2/2020) kemarin, Satlantas telah menjaring 7 kendaraan ODOL. Kendaraan ini terbukti melanggar. Sebanyak 7 surat tilang untuk kendaraan tersebut. Polisi juga memegang barang bukti SIM 4  lembar, STNK 2 lembar dan buku KIR 1. “Ini adalah giat Dakgar (Tindakan Pelanggar,) Gakkum yang menggunkan blanko tilang dengan sasaran kendaraan ODOL,” ujarnya. Razia ODOL merupakan langkah efektif. Karena dari kegiatan tersebut, polisi lalu lintas berhasil menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lamsel. Selain itu, Agustinus menegaskan razia ODOL ini juga dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar. “Kami akan pantau terus, sampai kendaraan ODOL benar-benar habis. Kami melakukan ini supaya pengendara sadar tentang pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara. Dan mencegah pelanggar lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal,” ucapnya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait